Sosialisasi UU tentang Cukai, Berikut Ketentuan untuk Tembakau Lintingan

Keterangan Gambar: Sosialisasi UU tentang Cukai, Berikut Ketentuan untuk Tembakau Lintingan
Temanggung - Bupati Temanggung HM. Al Khadziq menghadiri Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan tentang Cukai, yang dilaksanakan di resto Omah Kebon Temanggung, Senin (6/3/2023).
Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kantor Bea Cukai Magelang bersama SatpolPP Damkar Kabupaten Temanggung tersebut diikuti oleh Linmas dari Kecamatan Kaloran, Kranggan, Selopampang, Tembarak, dan Pringsurat didampingi Kasi Pemerintahan dari masing-masing kantor kecamatan.
Pada sosialisasi tersebut, Bupati berkesempatan menanyakan kepada narasumber dari Kantor Bea Cukai Magelang mengenai ketentuan cukai tembakau, mengingat di Kabupaten Temanggung banyak penghasil tembakau yang sekarang beralih ke tembakau siap linting.
Yulius Kurnianto, Pelaksana Pemeriksa pada Kantor Bea Cukai Magelang menyampaikan, bahwa pada dasarnya ketika rokok selesai dibuat sudah terutang cukai, akan tetapi dikecualikan apabila tembakau tersebut untuk konsumsi pribadi.
“Nglinting, tetapi untuk konsumsi pribadi, maka tidak dikenakan cukai dan bukan termasuk barang kena cukai, tetapi apabila dijual termasuk barang kena cukai,” jelasnya.
“Terus kalau menjual tembakau rajangan, gimana itu?” tanya Bupati.
Disampaikan Yulius, berdasarkan peraturan PMK-161/PMK.04/2022 sebagai pengganti aturan sebelumnya tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai Selesai Dibuat.
“Tembakau rajangan atau tembakau iris yang sudah dicampur dengan saos itu merupakan barang kena cukai dan wajib bayar cukai, ini berbeda dengan aturan sebelumnya, bahwa pada aturan sebelumnya tembakau iris/rajangan yang merupakan barang kena cukai adalah tembakau iris yang dikemas untuk penjualan eceran dengan kemasan di bawah 2,5 kg," jelasnya.
Yulius juga menambahkan, bahwa aturan sekarang ini yang jadi point penting adalah, sudah dicampur saos atau belum, apabila sudah, maka wajib bayar cukai.
“Bagaimana kalau jualnya online yang dibungkus plastik ketika mau dikirim?” tanya Bupati.
Dijelaskan Yulius, jika tembakau dijual secara online dalam keadaan sudah dicampur saos, tetap wajib bayar cukai. (sv;ekp;ysf)
TAG:
SHARE: