• Home
  • Mengisi Agenda
  • Agenda
    • Agenda Kegiatan Pimpinan Daerah (Bupati/Wakil Bupati)
    • Agenda Kegiatan Perangkat Daerah (OPD)
    • Agenda Kegiatan Publik/Masyarakat
  • Profil
    • Tentang TOA
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Panduan
  • Berita
    • Pimpinan Daerah
    • Perangkat Daerah
    • Publik/Masyarakat
  • Galleri
    • Pimpinan Daerah
    • Perangkat Daerah
    • Publik/Masyarakat
  • Video
    • Pimpinan Daerah
    • Perangkat Daerah
    • Publik/Masyarakat
  • Kirim Aduan Ke Kanal LAPOR SP4N ke Nomor 1708
  •  | 
  • Kirim Aduan melalui SMS ke Kanal Aduan LAPORGUB ke nomor 0811 2920 200
  •  | 
  • Kirim Saran, Informasi dan aduan ke nomor SMS Gateway Pemerintah Kabupaten Temanggung 085 878 600 900
  •  | 
  • Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan (3M)
  •  | 






BUPATI TEKEN USULAN UMK TEMANGGUNG 2021


Posting: 17 November 2020 11:12:48 | Berita


BUPATI TEKEN USULAN UMK TEMANGGUNG 2021

TEMANGGUNG, Bupati Temanggung HM Al Khadziq menandatangani persetujuan usulan Upah Minimum Kabupaten Temanggung (UMK) pada tahun 2021 Rp.1.885.000 sehingga ada kenaikan 3,276 persen atau sekitar Rp.60.000 dibanding UMK tahun 2020 sebesar Rp.1.825.000.

Penandatanganan persetujuan berlangsung di ruang gajah pendopo jenar komplek kantor Bupati, Kamis (12/11/2020) disaksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Agus Sarwono, Ketua APINDO Endy Asiartadi, pejabat dan unsur terkait.

Bupati HM Al Khadziq menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Disnakertrans, Dewan Pengupahan Kabupaten dan pihak terkait lainnya yang telah berhasil menyepakati mengenai usulan UMK tahun 2021.

"Selanjutnya usulan tersebut akan disampaikan Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan persetujuan guna ditetapkan menjadi keputusan, " tandasnya.

Bupati berharap dengan adanya usulan kenaikan UMK maka kesejahteraan pekerja lebih meningkat sehingga berpengaruh pada peningkatan produktifitas kerja, dengan demikian iklim usaha semakin kondusif dan menguntungkan semua pihak.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Agus Sarwono mengatakan skema penentuan besaran usulan UMK 2021 Rp.1.885.000 melalui perumusan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) yang tersusun atas 61 komponen dan jenisnya diantaranya komponen makanan dan minuman yang terbagi atas 13 item, komponen sandang 13 item, komponen perumahan 22 item, komponen pendidikan dua item, komponen kesehatan lima item, dan komponen transportasi dan komunikasi dua item.Salah satunya mempertimbangkan faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga menentukan kenaikan 3,276 persen atau sekitar Rp 60ribu.

"Sidang dewan pengupahan disepakati kenaikan UMK mengikuti pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional," katanya
Setelah disepakati di tingkat daerah, usulan kenaikan UMK tahun 2021 sebesar 3,276 persen tersebut kemudian disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah. "Biasanya penetapan akan dilakukan akhir tahun," tambah Agus Sarwono.


Publish by: Admin web


Berita Terbaru


DPUPKP TEBANG POHON MATI

DPUPKP TEBANG POHON MATI
  • 17 November 2020 12:11:49


SDN BALEREJO IKUTI SIMULASI PEMBELAJARAN TATAP MUKA

SDN BALEREJO IKUTI SIMULASI PEMBELAJARAN TATAP MUKA
  • 17 November 2020 12:10:15


Bimtek PSRT Serentak

Bimtek PSRT Serentak
  • 17 November 2020 12:07:56


Verifikasi Lapangan Menindaklanjuti Laporan Masyarakat

Verifikasi Lapangan Menindaklanjuti Laporan Masyarakat
  • 17 November 2020 12:06:48


Advokasi Program Bangga

Advokasi Program Bangga
  • 17 November 2020 12:01:11


BPBD DROPING AIR UNTUK WARGA BUGEN

BPBD DROPING AIR UNTUK WARGA BUGEN
  • 17 November 2020 11:59:07


BUDAYAKAN HIDUP 3R DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA

BUDAYAKAN HIDUP 3R DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA
  • 17 November 2020 11:52:34


FORMI Temanggung Periode 2019-2024 Dilantik

FORMI Temanggung Periode 2019-2024 Dilantik
  • 17 November 2020 11:49:27


RAPAT PARIPURNA DPRD

RAPAT PARIPURNA DPRD
  • 17 November 2020 11:46:42


PEMDES SALAMREJO SELENGGARAKAN PELATIHAN MANAGEMENT PERSAMPAHAN DALAM KERANGKA KEWIRAUSAHAAN PERSONAL

PEMDES SALAMREJO SELENGGARAKAN PELATIHAN MANAGEMENT PERSAMPAHAN DALAM KERANGKA KEWIRAUSAHAAN PERSONAL
  • 17 November 2020 11:40:28


E-TOA

E-TOA (E-Temanggung On Agenda) digunakan untuk mendata agenda yang diadakan Bupati/Wabup, Opd dan Masyarakat

Telp. (0293) 491004 Ext. 1213

Whatsapp : 085 878 600 900

Email : toatemanggung@gmail.com

Alamat : Jl. A. Yani No. 32, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah Kode Pos. 56216

Profil

  • Tentang TOA
    • Visi & Misi
      • Struktur Organisasi
        • Panduan

Berita

  • Pimpinan Daerah
    • Perangkat Daerah
      • Publik/Masyarakat

Galleri

  • Pimpinan Daerah
  • Perangkat Daerah
  • Publik/Masyarakat

Video

  • Pimpinan Daerah
  • Perangkat Daerah
  • Publik/Masyarakat

Copyright © Humas Kab. Temanggung | Design by. W3layouts

  • Login
  •  
  • Daftar
  •  
  • Lupa Pass!

Upload foto profil