Posting: 17 November 2020 11:12:48 | Berita
TEMANGGUNG, Bupati Temanggung HM Al Khadziq menandatangani persetujuan usulan Upah Minimum Kabupaten Temanggung (UMK) pada tahun 2021 Rp.1.885.000 sehingga ada kenaikan 3,276 persen atau sekitar Rp.60.000 dibanding UMK tahun 2020 sebesar Rp.1.825.000.
Penandatanganan persetujuan berlangsung di ruang gajah pendopo jenar komplek kantor Bupati, Kamis (12/11/2020) disaksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Agus Sarwono, Ketua APINDO Endy Asiartadi, pejabat dan unsur terkait.
Bupati HM Al Khadziq menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Disnakertrans, Dewan Pengupahan Kabupaten dan pihak terkait lainnya yang telah berhasil menyepakati mengenai usulan UMK tahun 2021.
"Selanjutnya usulan tersebut akan disampaikan Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan persetujuan guna ditetapkan menjadi keputusan, " tandasnya.
Bupati berharap dengan adanya usulan kenaikan UMK maka kesejahteraan pekerja lebih meningkat sehingga berpengaruh pada peningkatan produktifitas kerja, dengan demikian iklim usaha semakin kondusif dan menguntungkan semua pihak.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Agus Sarwono mengatakan skema penentuan besaran usulan UMK 2021 Rp.1.885.000 melalui perumusan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) yang tersusun atas 61 komponen dan jenisnya diantaranya komponen makanan dan minuman yang terbagi atas 13 item, komponen sandang 13 item, komponen perumahan 22 item, komponen pendidikan dua item, komponen kesehatan lima item, dan komponen transportasi dan komunikasi dua item.Salah satunya mempertimbangkan faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga menentukan kenaikan 3,276 persen atau sekitar Rp 60ribu.
"Sidang dewan pengupahan disepakati kenaikan UMK mengikuti pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional," katanya
Setelah disepakati di tingkat daerah, usulan kenaikan UMK tahun 2021 sebesar 3,276 persen tersebut kemudian disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah. "Biasanya penetapan akan dilakukan akhir tahun," tambah Agus Sarwono.
Publish by: Admin web
SDN BALEREJO IKUTI SIMULASI PEMBELAJARAN TATAP MUKA
Verifikasi Lapangan Menindaklanjuti Laporan Masyarakat
BPBD DROPING AIR UNTUK WARGA BUGEN
BUDAYAKAN HIDUP 3R DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA
FORMI Temanggung Periode 2019-2024 Dilantik
E-TOA (E-Temanggung On Agenda) digunakan untuk mendata agenda yang diadakan Bupati/Wabup, Opd dan Masyarakat
Telp. (0293) 491004 Ext. 1213
Whatsapp : 085 878 600 900
Email : toatemanggung@gmail.com
Alamat : Jl. A. Yani No. 32, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah Kode Pos. 56216
Copyright © Humas Kab. Temanggung | Design by. W3layouts