Posting: 17 November 2020 11:46:42 | Berita
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung menyelenggarakan rapat Paripurna rapat ke 8 masa sidang I tahun 2020-2012 perihal membahas keputusan Pansus I, II dan III DPRD Kabupaten Temanggung atas Raperda :
1. Sistem perencanaan pembangunan daerah
2. Pemenuhan Hak Anak
3. Perubahan Perda No. 1 tahun 2013 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah
4. Penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan
5. Rencana induk pembangunan kepariwisataan
6. Pengelolaan keuangan daerah
7. Penyelenggarakan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik
8. Perubahan Perda No. 10 tahun 2026 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat berlangsung Sabtu 14, November 2020 dipimpin Ketua DPRD Yunianto didampingi para Wakil Ketua dan dihadiri Wakil Bupati Temanggung Drs. R Heri Ibnu Wibowo, pejabat Forkompimda, Sekda Hary Agung Prabowo dan para pimpinan OPD serta diikuti segenap anggota Dewan.
Fraksi-fraksi dalam pendapat akhirnya menyetujui hasil pembahasan pansus I, II dan III untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD.
Pimpinan rapat Yunianto memutuskan setelah mendengarkan laporan pansus I, II dan III serta pendapat akhir fraksi fraksi, DPRD Kabupaten Temanggung dapat menerima dan menyetujui hasil pembahasan pansus. Untuk kemudian ditetapkan menjadi keputusan DPRD yang selanjutnya ditetapkan menjadi kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Temanggung dengan DPRD Kabupaten Temanggung.
Pendapat akhir Bupati Temanggung yang dibacakan oleh Wakil Bupati Temanggung menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada pansus I, II dan III DPRD Kabupaten Temanggung, yang telah melakukan pembahasan atas 8 raperda diatas secara optimal. Sehingga menjadi kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif untuk selanjutnya keputusan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme perundang undangan yang berlaku. Raperda tersebut kemudian sebagai produk hukum dan akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah dan selanjutnya ditetapkan sesuaiĀ
Publish by: Admin web
SDN BALEREJO IKUTI SIMULASI PEMBELAJARAN TATAP MUKA
Verifikasi Lapangan Menindaklanjuti Laporan Masyarakat
BPBD DROPING AIR UNTUK WARGA BUGEN
BUDAYAKAN HIDUP 3R DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA
FORMI Temanggung Periode 2019-2024 Dilantik
E-TOA (E-Temanggung On Agenda) digunakan untuk mendata agenda yang diadakan Bupati/Wabup, Opd dan Masyarakat
Telp. (0293) 491004 Ext. 1213
Whatsapp : 085 878 600 900
Email : toatemanggung@gmail.com
Alamat : Jl. A. Yani No. 32, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah Kode Pos. 56216
Copyright © Humas Kab. Temanggung | Design by. W3layouts