Penataan Kawasan Alun-alun Temanggung Sebagai Ruang Publik
Ket [Foto]:

Penataan Kawasan Alun-alun Temanggung Sebagai Ruang Publik

Temanggung - Sekretaris Daerah (Sekda) Temanggung, Tri Winarno menyampaikan, bahwa penataan kawasan alun-alun difokuskan untuk mengembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas. 

Ia menegaskan, bahwa alun-alun diharapkan menjadi pusat aktivitas publik, terutama untuk kegiatan olahraga, rekreasi, serta berbagai aktivitas umum lainnya. 

Dengan penataan ini, pemerintah daerah ingin menciptakan ruang yang lebih nyaman, tertata, dan ramah bagi warga, sehingga dapat meningkatkan kualitas interaksi sosial, serta mendukung gaya hidup sehat di tengah masyarakat.

"Sebagai solusi, PKL harian kita sediakan tempat berjualan di sepanjang Jalan Brigjen Katamso, atau dari toko pakaian Batik Mbako itu sampai ujung taman pengayoman. Dari hasil pemetaan, di lokasi ini bisa menampung 80 hingga 130 pedagang," katanya, Senin (6/4/2026).

Selain itu, lanjutnya, pedagang juga didorong bergabung dalam paguyuban Car Free Day (CFD) agar aktivitas lebih tertata.

Untuk memastikan kebijakan berjalan konsisten, Pemkab Temanggung menerapkan pengawasan penuh selama 24 jam oleh Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

“Pengamanan dilakukan penuh agar tidak ada lagi pelanggaran,” tegasnya.

Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan, bahwa pendekatan humanis tetap dikedepankan dalam proses penataan kawasan tersebut, dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Langkah ini dilakukan agar penertiban dan penataan dapat berjalan secara tertib tanpa mengabaikan aspek sosial masyarakat yang terdampak. 

"Dengan mengedepankan dialog dan solusi yang bijak, diharapkan proses penataan tidak hanya menciptakan ketertiban, tetapi juga menjaga kondusivitas, serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak," tandasnya. (Fir;Ekp)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook