Masyarakat Selosabrang Bejen Menerima Yonif Teritorial Pembangunan
Ket [Foto]:

Masyarakat Selosabrang Bejen Menerima Yonif Teritorial Pembangunan

Temanggung - Masyarakat Desa Selosabrang, Kecamatan Bejen, Temanggung menyatakan menerima keberadaan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP). 

Pernyataan itu, disampaikan dalam pernyataan pers yang digelar bersama, antara Pemdes Selosabrang, Kodim 0706 Temanggung, Perhutani, perwakilan tokoh mayarakat setempat, Senin (25/5/2026) di Makodim Temanggung.

Kepala Desa Selosabrang, Eko Wardoyo mengungkapkan, setelah dilakukan sosialisasi, masyarakat mulai memahami tujuan pembangunan Yonif TP, termasuk sisi positif yang dinilai dapat memberikan manfaat bagi warga sekitar melalui pemberdayaan masyarakat.

“Alhamdulillah setelah sosialisasi, pelan-pelan masyarakat bisa menerima penjelasan dan memahami tujuan didirikannya Yonif TP, terutama sisi positif dan manfaat bagi masyarakat sekitar,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, bahwa kondisi di Desa Selosabrang hingga saat ini tetap kondusif. Menurutnya, potongan video yang beredar di media sosial tidak menggambarkan keseluruhan jalannya sosialisasi dan dialog yang berlangsung saat itu.

Dandim 0706 Temanggung, Letkol Hermawan Adi Nugroho menegaskan, tidak ada penolakan warga terkait pembangunan Yonif Teritorial Pembangunan (Yonif TP) di lahan Perhutani Desa Selosabrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung.

Dandim mengatakan, video yang beredar di media sosial hanya potongan dari kegiatan sosialisasi dan audiensi bersama warga pada 16 Mei 2026.

“Warga saat itu menyampaikan pertanyaan dan kekhawatiran, karena minim informasi. Setelah dijelaskan, masyarakat mulai memahami tujuan pembangunan Yonif TP,” ujar Dandim, Senin (25/5/2026).

Ia menjelaskan, Yonif TP tidak hanya berfungsi sebagai satuan pertahanan, tetapi juga memiliki kompi pertanian, peternakan, konstruksi, dan kesehatan yang disiapkan untuk membantu masyarakat, serta penanganan bencana.

Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Candiroto KPH Kedu Utara melalui Puguh menyampaikan, pembangunan tahap awal berada di petak 26 H seluas 5,4 hektare dengan 27 penggarap dan petak 26 A seluas 27,4 hektare dengan 206 penggarap. 

Lahan tersebut merupakan kawasan negara yang sebelumnya dikelola melalui kerja sama dengan LMDH dan kini masuk kawasan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 149 Tahun 2025. 

"Jadi tidak ada perpanjangan dalam kerjasama, lahan akan dimanfaatkan untuk kepentingan lain," katanya.

Di sisi lain, salah satu petani penggarap, Alex menyampaikan kekecewaannya terkait tidak adanya kompensasi bagi warga terdampak pembangunan Yonif Teritorial Pembangunan (Yonif TP).

Menurut Alex, masyarakat pada dasarnya tidak mempermasalahkan pembangunan asrama, maupun fasilitas Yonif TP, karena memahami proyek tersebut merupakan program negara yang juga disebut akan membawa pemberdayaan masyarakat melalui sektor pertanian dan kegiatan lainnya.

“Kalau pembangunan itu jelas progresnya. Kami memahami itu untuk kepentingan negara,” ujarnya.

Alex juga menilai para petani selama ini telah bekerja keras mengelola lahan tanpa bantuan, sehingga berharap ada perhatian dan solusi yang manusiawi bagi masyarakat terdampak pembangunan tersebut. (Aiz;Ekp)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook