Petani Tembakau Temanggung Soroti Revisi PP Kesehatan, Bupati Minta Dukungan Gubernur Jateng
Ket [Foto]:

Petani Tembakau Temanggung Soroti Revisi PP Kesehatan, Bupati Minta Dukungan Gubernur Jateng

Temanggung – Bupati Agus Setyawan meminta dukungan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi untuk mengawal pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Menurut Agus, petani tembakau di Temanggung dan sejumlah daerah di Jawa Tengah mulai resah terhadap usulan pembatasan kadar nikotin dan tar dalam produk rokok yang tengah dibahas pemerintah.

Dalam Rembug Pembangunan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 "Mengembangkan Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Syariah Sebagai Tulang Punggung Pertumbuhan Ekonomi " Dengan wilayah pengembangan Keburejo dan Galangmanggung (Kebumen, Purworejo, Kota Magelang, Magelang, Temanggung) yang bertempat di Pendopo Pengayoman Temanggung, Rabu (3/6/2026), Agus menyampaikan, bahwa usulan revisi tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan industri tanaman tembakau rakyat. Ia menyoroti rencana penetapan batas maksimal kadar nikotin sebesar 1 miligram dan tar 10 miligram pada produk rokok.

"Petani tembakau resah. Tembakau di Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Temanggung, memiliki kadar nikotin antara 3 hingga 8 miligram dan kadar tar 20 sampai 31 miligram," kata Agus.

Menurutnya, apabila ketentuan tersebut diterapkan tanpa mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal, hasil panen petani Temanggung berpotensi kehilangan pasar. 

"Kalau revisi ini terus berlanjut, kami tidak tahu nanti hasil panen tembakau Temanggung akan dijual ke mana," ujarnya.

Agus mengatakan, sejumlah perwakilan petani tembakau telah diundang untuk menyampaikan aspirasi dalam pembahasan di tingkat pemerintah pusat. Namun demikian, ia menilai dukungan pemerintah daerah tetap diperlukan untuk memperjuangkan kepentingan petani.

Ia juga menekankan, bahwa tembakau masih menjadi komoditas andalan masyarakat di wilayah pegunungan Temanggung. Di tengah keterbatasan sumber air saat musim kemarau berkepanjangan, tembakau dinilai sebagai tanaman yang paling mampu bertahan, sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi petani.

"Ketika musim panas panjang dan ketersediaan air terbatas, tanaman yang masih bisa tumbuh dengan baik dan secara ekonomi menguntungkan adalah tembakau. Kalau revisi PP ini berlanjut, petani akan kesulitan," tandasnya.

Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyatakan, bahwa PP Nomor 28 Tahun 2024 pada prinsipnya mengatur kewajiban produsen, importir, dan distributor produk tembakau untuk mematuhi batas maksimal kandungan nikotin dan tar. Selain itu, setiap varian rokok diwajibkan menjalani pengujian kandungan nikotin dan tar, termasuk produk rokok elektronik.

Namun, menurut Luthfi, besaran angka batas maksimal nikotin dan tar hingga kini belum ditetapkan, karena masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. 

"Permasalahannya, besaran angka batas maksimal nikotin dan tar itu nanti akan diatur dalam petunjuk teknis. Sampai sekarang petunjuk teknisnya belum ada," ujar Luthfi.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah segera menyiapkan kajian mengenai karakteristik dan potensi tembakau Jawa Tengah sebagai bahan masukan kepada pemerintah pusat sebelum aturan teknis diterbitkan. 

"Kita minta ada kajian dari daerah yang nanti akan dipandu oleh provinsi. Potensi tembakau di wilayah kita harus kita ajukan. Mumpung petunjuk teknis dari kementerian belum keluar," katanya.

Luthfi menilai langkah tersebut penting agar kebijakan yang nantinya diterbitkan tidak merugikan petani tembakau di Jawa Tengah. Ia menegaskan komoditas tembakau masih menjadi salah satu produk unggulan daerah yang perlu dijaga keberlanjutannya.

"Kalau petunjuk teknis sudah keluar, yang sengsara bisa kita sendiri. Karena bagaimanapun produk tembakau masih menjadi produk unggulan kita. Inilah langkah kolaboratif yang harus dilakukan," pungkasnya. (Wll;Ekp)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook