Ket [Foto]:
Tingkatkan Tata Kelola APBDes, Pemkab Temanggung Gandeng Kejari
Temanggung - Pemerintah Kabupaten Temanggung menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) guna memberikan pengetahuan terkait tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada jajaran Pemerintah Desa. Kegiatan ini dimaksudkan agar pengelolaan keuangan disusun dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
Hal tersebut dikemukakan Bupati Agus Setyawan dalam acara Pembinaan dan Pengawasan kepada Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Balai Desa Gunung Gempol, Kecamatan Jumo, Rabu (17/6/2026).
Adapun yang hadir dalam acara ini antara lain, Kajari Temanggung, Arifin Arsyad, dari Inspektorat, Dinpermades, Camat, Kades, Sekdes, Kaur Keuangan Desa dari empat kecamatan, yakni Jumo, Ngadirejo, Gemawang, dan Kandangan. Pembinaan akan dilakukan di seluruh jajaran Pemerintahan Desa dengan diberikan pengetahuan bagaimana mewujudkan akuntabilitas dan transparansi APBDes, agar tak ada persoalan di kemudian hari.
"Ini semua adalah ikhtiar kita bersama, agar bisa leluasa dalam mendampingi masyarakat dengan baik bagaimana menjalankan roda pemerintahan. Jadi, pertemuan bersama Kejaksaan Negeri Temanggung ini untuk mensinergikan, sekaligus menghindari adanya pelanggaran hukum di Pemerintahan Desa, dan penyelenggaraan tata kelola keuangan yang baik," ujar Bupati yang akrab disapa Agus Gondrong ini.
Tak hanya soal tata kelola APBDes, namun mereka pun nantinya bisa selalu berkomunikasi dan berkoordinasi kepada pihak Kejari dalam berbagai hal. Kejaksaan pun bisa memberikan konsultasi, maupun pendampingan hukum kepada Pemerintah Desa, misalnya saat ada persoalan terkait Tata Usaha Negara (TUN).
"Kita sudah melakukan komunikasi dengan Kajari terkait hasil penelitian tata kelola keuangan di tingkat desa yang dilakukan oleh Inspektorat, maka kita melakukan kerjasama. Ketika kita aman, tentu akan lebih leluasa dalam mendampingi masyarakat menuju keadaan lebih baik. Jika tata kelola keuangan di tingkat desa baik, maka akan terhindar dari masalah," tandasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, Arifin Arsyad menyampaikan, bahwa para kepala desa, sekretaris desa hingga perangkatnya tidak perlu takut dengan sosok jaksa. Apabila pengelolaan APBDes sudah dilakukan dengan baik sesuai aturan, maka dipastikan tidak ada masalah. Tak kalah penting selalu melakukan check and ricek APBDes hingga aset desa.
Ia mengatakan, bahkan Jaksa Agung sendiri telah menyampaikan perintah jelas, agar para jaksa jangan ada yang melakukan kriminalisasi kepada kepala desa. Namun, dengan catatan tidak ada pelanggaran hukum yang ditandai dengan adanya "mens rea" atau niat jahat yang biasanya adalah penyelewengan keuangan APBDes. Saat ini, telah ada pula program Jaga Desa sebagai wadah agar pemerintah desa bisa bekerja dengan baik, transparan dan bisa berkonsultasi melalui aplikasi.
"Tidak perlu takut dengan jaksa, takutlah hanya kepada Alloh. Pak Jaksa Agung meminta kepada Kejaksaan Negeri jangan ada yang mengkriminalisasi kepala desa, jangan hanya persoalan administrasi dikriminalisasi. Tapi ada kecualinya kalau Kades memakai dana desa atau APBDes untuk kepentingan pribadi, dikorupsi ya tetap diproses hukum," katanya.
Arifin memberikan masukan, bagaimana agar Kades dan jajarannya tidak terjerat hukum, maka Pemkab bisa memperkuat Inspektoratnya, pendataan hingga pengamanan aset desa harus dilakukan dengan baik. Penggunaan dana desa dilakukan sebagaimana mestinya. Tak hanya perkara pidana saja, tapi kejaksaan bisa memberikan pula pendampingan hukum kepada pemerintah daerah hingga pemerintah desa, misalnya dalam hal Tata Usaha Negara. (Ary;Istw;Ekp)








Tuliskan Komentar anda dari account Facebook