Ket [Foto]:
Jaga Penerimaan Negara, Penindakan Rokok Ilegal Terus Diperkuat
Temanggung - Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal terus dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan guna memastikan penerimaan negara dari sektor cukai tetap optimal. Upaya tersebut sekaligus melindungi produsen yang telah memenuhi seluruh ketentuan dan membayar cukai sesuai aturan.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari Kementerian Keuangan, Djaka Kusmartata, mengatakan peredaran rokok ilegal di indonesia masih tergolong tinggi.
"Berdasarkan data tahun 2025, rokok ilegal mencapai 13,9 persen dari total produksi nasional sekitar 307 miliar batang," katanya usai mengisi Talkshow Tembakau dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 di Pendopo Pengayoman Temanggung, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Djaka, tingginya peredaran rokok ilegal tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai 31 triliun dari potensi penerimaan cukai yang seharusnya disetorkan ke kas negara.
"Untuk itu, dalam pemberantasan rokok ilegal ini, Kemenkeu telah menggandeng TNI, Polri, pemerintah daerah, hingga partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran di lapangan," lanjutnya.
Dengan aksi nyata itu, sehingga akhirnya nanti penerimaan negara bisa dimanfaatkan untuk pembangunan, industri bisa menjual dengan harga yang baik, memiliki iklim usaha yang baik, dari sisi perdagangan juga legal akan terbantu, karena situasinya kondusif dan yang paling penting adalah petani bisa ikut menjual tembakau dengan harga yang baik ke industri yang legal.
Melalui pengawasan dan penindakan yang semakin intensif, pemerintah berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga. Upaya ini juga sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku industri hasil tembakau yang taat terhadap peraturan. (Fir;Ekp)








Tuliskan Komentar anda dari account Facebook