UMK  CAPAI RP 1,178 JUTA
Ket [Foto]:

UMK CAPAI RP 1,178 JUTA

TEMANGGUNG- Upah Minimal Kabupaten (UMK) Kabupaten Temanggung tahun 2015 ini jumlah besarannya mencapai Rp 1,178 juta/bulan. Namun demikian banyak buruh atau pekerja pertokoan di Kabupaten Temanggung yang rela tidak menerimaupah sesuai UMK karena kondisi keuangan toko tempat bekerja yang tidak mampu untuk membayarnya.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Temanggung, Sutar Widigdo, di kantornya, kemarin mengatakan ketentuan besarnya UMK bagi pekerja di wilayah Kabupaten Temanggung pada tahun 2015 sebenarnya Rp 1,178 juta. Namun diakui, banyak pekerja toko yang saat ini melakukan kesepahaman dengan pemilik usaha tempatnya bekerja untuk melepaskan hak-haknya.Hak-hak yang disepakati untuk dilepaskan pekerja itu adalah untuk menerima gaji sesuai dengan Upah Minimal Kabupaten (UMK), dan didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dia mengungkapkan dalam kenyataanya, para pekerja yang kebanyakan sebagai pelayan toko tersebut, bergaji jauh di bawah UMK 2015 yang telah ditetapkan pemkab akhir 2014 lalu itu. Selain mendapatkan gaji sesuai dengan besara UMK, para pekerja sebenarnya juga berhak mendapatkan jaminan sosial BPJS tenaga kerja, yang bentuknya berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian.
Dia mengungkapkan, para pekerja toko tersebut rela melepaskan hak-hak yang semestinya dapat diterimanya itu, lantaran mereka memaklumi ketidakmampuan pemilik toko tempatnya bekerja dalam memenuhi hak-hak para pekerjanya. Ketidakmampuan itu dikarenakan omzet atau pendapatan dari toko itu sangat minim. (Hms15/Edy Laks)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook