DPRD BAHAS 32 RAPERDA
Ket [Foto]:

DPRD BAHAS 32 RAPERDA

TEMANGGUNG, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung selama tahun anggaran 2015 menargetkan membahas 32 Rancangan Peraturan Daerah (raperda). Pembahasan raperda untuk sementara waktu dihentikan, anggota dewan melakukan kunjungan kerja ke daerah dan pemantauan kegiatan pemerintahan, serta studi banding untuk menambah wawasan keilmuan dan bidang yang ditangani.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Temanggung Slamet Eko Wantoro Rabu (10/6/2015) mengatakan pada 2015 DPRD mentarget membahas 32 raperda, dan sampai Juni selesai membahas 11 reperda. Kini belum ada raperda yang dibahas lagi.
Dikatakan, jika mengacu ke program legislasi daerah (prolegda) maka masih ada 21 raperda yang harus dibahas, sementara sampai Juni baru 11. Diharapkan eksekutif bisa segera mengirimkan raperda untuk dibahas, dan jangan mengirimnya menjelang akhir tahun sebab kadangkala pembahasannya dipaksakan sehingga hasilnya kurang sesuai dengan keinginan.
“Sampai Juni telah menyelesaikan 11 raperda dari 12 raperda yang diajukan eksekutif. Satu raperda, yakni tentang penyertaan modal pemerintah, belum disahkan dan dikembalikan ke eksekutif karena perlu perbaikan draft,” ujarnya.
Sambil menunggu usulan pembahasan Raperda yang diajukan ekskutif, kegiatan kedewanan diisi kegiatan positif berupa penguatan pengetahuan dan keilmuan dibidang kerja sesuai dengan komisi masing-masing. (Hms15/Edy Laks)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook