Ket [Foto]:
BANGUN BUDAYA MELAYANI BERORIENTASI PELAYANAN PRIMA
TEMANGGUNG, Guna meningkatkan pemahaman peserta bimtek tentang sikap dan perilaku pelaksana dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Temanggung mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelayanan Prima selama 4 (empat) hari dari tanggal 8 s/d 11 Juni 2015 di Graha Bhumi Phala dan Aula Dintanbunhut Kabupaten Temanggung.
Dalam sambutan Bupati Temanggung, yang dibacakan Kepala Bagian Ortala Setda Kabupaten Temanggung, Drs. M. Romadhon JR, bahwa dari bimtek ini diharapkan dapat meningkatnya pemahaman penyelenggaraan dan pelaksana terhadap semua regulasi dan ketentuan yang digariskan dalam penyelenggaraan pelayanan publik guna pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Ia menambahkan tersedianya pedoman pelaksanaan pekerjaan bagi seluruh pelaksana. Tersedianya pedoman pelayanan melalui penetapan standar pelayanan. Tersedianya data keluhan pelanggan atas penyelenggaraan pelayanan publik serta diketahuinya kekurangan penyelenggaraan pelayanan public dari sisi penyelenggara, mulai jumlah dan kompetensi SDM sampai dengan kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang ada.
“Hal ini tidak dapat dicapai apabila tidak ada komitmen yang kuat dari semua pihak baik pemerintah daerah maupun seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama bertekad memperbaiki kualitas pelayanan publik menjadi pelayanan yang prima sesuai harapan dan tuntutan masyarakat, sebagaimana kondisi yang diharapkan dari area perubahan dalam program reformasi birokrasi,”ujarnya.
Bimtek ini diikuti oleh 208 orang peserta, terdiri dari pejabat Eselon IV terutama yang membidangi pelayanan dan petugas pelayanan lainnya di seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung. Dengan narasumber Dra. Friedha NRH, M.S.Psi dari Universitas Diponegoro Semarang dan Dra. Martuti Harsoyo, MM dari Badan Diklat Propinsi Jawa Tengah.
Tujuan dilaksanakan bimtek ini, agar adanya perubahan terhadap pola pikir dan perilaku petugas pelayanan sehinga penyelenggaraan pelayanan publik semakin ramah, cepat dan manusiawi. Saat mulai berlakunya Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik dimana dalam Perda tersebut mengatur dengan jelas sanksi terhadap penyelenggara dan pelaksana yang melanggar ketentuan penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu, penyelenggaraan pelayanan public harus berubah menjadi lebiah baik sesuai harapan masyarakat. (Hms15/Des)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook