DINSOS MENYELENGGARAKAN WORKSHOP PENANGANAN PGOT DAN PMKS
Ket [Foto]:

DINSOS MENYELENGGARAKAN WORKSHOP PENANGANAN PGOT DAN PMKS

TEMANGGUNG, Dinas Sosial Kabupaten Temanggung bekerjasama dengan Polres Temanggung menyelenggarakan workshop/ Penanganan Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar (PGOT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Tingkat Kabupaten Temanggung, Rabu (28/3) di Aula Dinas Sosial Kabupaten Temanggung.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, Drs. Teguh Suryanto, selaku nara sumber mengatakan bahwa kegiatan ini dilatar belakangi oleh banyaknya kasus-kasus PGOT di Kabupaten Temanggung dan belum dipahaminya tugas dan kewenangan masing-masing tentang Prosedur Penanganan PGOT dan PMKS oleh pihak-pihak terkait, padahal sudah adanya Perda No 3 Tahun 2013 tentang Penanganan PGOT dan Tuna Sosial serta PERBUP No 50 Tahun 2015 tentang Pelayanan Sosial PGOT dan PMKS Lainnya. “Maksud dari kegiatan ini tak lain guna upaya menyamakan persepsi lintas Sektoral dalam penanganan PGOT,TS dan PMKS Lainnya secara Terstruktur, Komprehensif dan Terpadu” terangnya.
Teguh juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk mengatur dan menjamin pelaksanaan penanganan Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar dan Tuna Susila serta PMKS lainnya dapat berjalan dengan baik untuk peningkatan kesejahteraannya.
Hadir sebagai peserta dalam acara tersebut adalah unsur Polres termasuk Polsek , Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, RSUD, OPD Kecamatan, Puskesmas, Kelurahan dan Tokoh Masyarakat.
Selain workshop juga dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) yang di moderatori oleh Kasi Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Dinas Sosial, Pontjo M, SST, didampingi Iptu Sutomo dari Polres Temanggung. Ia mengatakan bahwa FGD ini menghasilkan suatu kesepahaman bersama bahwa Permasalahan PGOT dan PMKS merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah baik dari Tingkat Desa sampai dengan Pusat dan merupakan Tanggung jawab Masyarakat.
Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang selama ini masih dianggap sebagai domain utamanya di Dinas Sosial, sehingga ketika ada ODGJ dari desa biasanya dikirim ke Dinas Sosial. Dengan adanya Work Shop tersebut diharapkan peserta lebih memahami bahwa permasalahan tersebut merupakan domain dari Dinas Kesehatan. Untuk masalah ODGJ terlantar yang tidak memiliki identitas akan dibantu dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk kepengurusan identitas NIK dan KTP nya. Identitas tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk pengusulan ke Dinas Sosial sebagai peserta BPJS PBI APBD Kabupaten untuk diteruskan ke Dinas Kesehatan. Sehingga ODGJ yang tidak mampu dapat melakukan perawatan dan pengobatan secara gratis.
Bagi PGOT dan PMKS yang sakit tetapi terlantar bisa dirawat ke RSUD, dengan pembiayaan dari Jaminan Kesehatan Temanggung atas Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Temanggung. FGD ini juga menyepakati bahwa dalam penanganan PGOT dagar lebih optimal maka untuk segera dibentuk Tim penanganan PGOT secara Terpadu baik di Tingkat Desa Kecamatan dan Kabupaten dengan Surat Keputusan Bupati. (HMS18/re2)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook