Ket [Foto]:
2018 Wajib Implementasi Siskeudes Secara Penuh
TEMANGGUNG, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Temanggung kembali menyelenggarakan Bimbingan teknis Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), hari ini Kamis (12/4) bertempat di Ruang Loka Bhakti Praja Setda Kabupaten Temanggung. Acara ini merupakan tindak lanjut dari pelatihan awal sebelumnya di tahun 2017 yang diperuntuhkan bagi sekretaris desa dan pendamping desa.
Hadir sebagai peserta sejumlah 46 orang terdiri dari tim satgas organisasi perangkat daerah (opd), pendamping desa, dan tenaga ahli profesional kabupaten. Nara sumber berasal dari BPKP Provinsi Jawa Tengah, sejumlah 3 orang yakni Iwan Sushandi, Sidik Murdoko, dan Srijanto.
Dalam sambutanya, Asisten Pemerintahan Drs. Suyono, M.M. mengingatkan agar perjalanan dana transfer pengelolaannya dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan oleh rakyat. “Setiap pemeriksaan BPK senantiasa mengacu pada peraturan yang ada. Manakala dijalankan sesuai dengan yang semestinya bisa dipastikan tidak akan ada kendala” tambahnya. Suyono juga berharap bahwa di tahun 2018 ini, seluruh desa di Temanggung dalam tata kelola dan pelaporanya telah melalui Siskeudes secara penuh, sehingga dapat terwujud pengelolaan Keuangan Desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif. Sebagaimana amanat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Perwakilan dari BPKP Provinsi Jateng, Iwan Sushandi mengatakan bahwa hingga tanggal 9 Maret 2018, monitoring implementasi Siskeudes di Jawa Tengah masih merah, yakni dari 74.958 desa yang telah menggunakan siskeudes sebesar 65.811 desa atau baru sekitar 87,80%. Di Kabupaten Temanggung sendiri implementasi Siskeudes belum dijalankan seluruhnya oleh desa. Dari Sejumlah 266 desa yang ada, baru 187 desa yang telah mengimplementasikan Siskeudes dalam laporan keuangannya, selebihnya sejumlah 79 desa masih menggunakan cara manual.
Iwan juga mengatakan bahwa BPKP Provinsi Jawa Tengah mengawal dana desa ini dari berbagai hal, diantaranya adalah menciptakan aplikasi Siskeudes yang memudahkan desa dalam mempertanggungjawabkan keuangan yang dikelola. Aplikasi yang ada saat ini telah menyesuaikan aturan terbaru. Dan juga menyelenggarakan workshop tata kelola keuangan desa dengan aplikasi siskeudes, dengan nara sumber dari DPR RI Komisi 11, Kepala BPKP Provinsi Jateng, Polda Jateng, dan BPKP Pusat. (HMS18/re2)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook