Raperda Pendidikan dan Perijinan Satu Pintu
Ket [Foto]:

Raperda Pendidikan dan Perijinan Satu Pintu

TEMANGGUNG, DPRD Kabupaten Temanggung menyelenggarakan Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Tentang Penyelengaraan Pendidikan, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Tentang Penyelengaraan Menara Telekomunikasi. Serta Rancangan Peraturan DPRD Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Temanggung, Senin (8/10) bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Temanggung.
Dalam Rapat paripurna tersebut disampaikan oleh Pansus 1, yang dalam hal ini perancang tentang penyelenggaran pendidikan menyampaika ada beberapa hal yang dicantumkan dalam rancangan peraturan daerah, yaitu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non formal, kewajiban daerah, akreditasi, penjaminan mutu, penganggaran 20 % untuk pendidikan diluar gaji dan pengendalian dan pengawasan atas peraturan perundang undangan.
Pansus 2 yang merancang tentang penyelenggaran pelayanan terpadu satu pintu dan menara telekomunikasi, mengatakan bahwa pelayanan terpadu satu pintu dapat memudahkan para pelaku usaha untuk dapat berkembang di Temanggung serta meningkatkan ekonomi masyarakat, untuk pembangunan menara telekomunikasi diharapkan memperhatikan aspek keselamatan kemanan dan keindahan tata kota dan wiliyah serta ke efektifan komunikasi.
Dalam pidatonya, Bupati Temanggung H.M Al.Khadziq menyampaikan bahwa pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat sekaligus orang tua harus ikut serta berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Temanggung pada khususnya. Dalam hal penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, diharapkan berjalan dengan cepat, mudah, murah, dan transparan agar memudahkan para pelaku usaha. (hms 18/redaksi)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook