Ket [Foto]:
Nasabah BKK Pringsurat Minta Uang Segera Dicairkan
TEMANGGUNG, Nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat meminta kepada Bupati Temanggung untuk mencarikan solusi agar uang mereka yang disimpan di bank tersebut segera bisa dicairkan. Dengan demikian ada kepastian, pasalnya para nasabah sudah bersabar selama dua tahun, namun hingga saat ini belum dapat mengambil kembali uang yang disimpan.
Permintaan tersebut disampaikan perwakilan nasabah ketika menghadap Bupati Temanggung di ruang gajah Pendopo Jenar Kamis (15/11). Mereka diterima Bupati Muhammad Al Khadziq bersama ketua DPRD Subhan Bazari dan unsur terkait Juru bicara perwakilan nasabah Joko Yuwono mengatakan, pihaknya menemui Bupati dalam rangka menyampaikan aspirasi guna meminta kejelasan tentang nasib uang sekitar 10.000 nasabah yang disimpan di BKK Pringsurat sebesar 96 milyar secepatnya bisa dicairkan. Pasalnya selama ini nasabah merasa diombang-ambingkan karena belum ada kejelasan dari pihak penanggungjawab kapan uang mereka bisa ditarik kembali untuk digunakan biaya berbagai keperluan. Nasabah masih bersabar dan membereikan tenggat waktu sampai akhir Desember 2018 sudah bisa cair. Namun demikian bila belum, maka akan menempuh proses hukum untuk diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Bupati M Al Khadziq mengatakan dapat memahami apa yang menjadi keluh kesah dan harapan para nasabah untuk bisa mencairkan uang yang disimpan di BKK Pringsurat. Pihaknya bersama DPRD secepatnya akan berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Tengah untuk mencari solusi terbaik guna bisa memenuhi tuntutan nasabah . Hal itu mengingat kepemilikan saham PD BPR BKK Pringsurat merupakan milik bersama antara Pemprov Jateng dengan Pemkab Temanggung dengan komposisi prosentase saham 51% Pemprov Jateng dan 49% Pemkab Temanggung. Dengan demikian tidak bisa bertindak sepihak, namun harus dikomunikasikan dengan pihak pemprov Jateng.
Sebagaimana diketahui Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat, Kabupaten Temanggung, mengalami kesulitas keuangan untuk bisa membayar uang simpanan nasabah. kasus tersebut kemudian menjadi persoalan hukum, sehingga pihak Kejaksaan Negeri Temanggung menahan dua direkturnya Suharno dan Riyanto. Keduanya disangka korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp103 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Fransisca Juwariyah mengatakan pihaknya berani menahan dan menjadikan tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang sah dari hasil penyelidikan. "Dalam penyelidikan kami meminta keterangan 14 saksi dan 415 dokumen yang didapat telah menguatkan keterlibatan tersangka dalam korupsi semasa menjabat," katanya. Ia menuturkan telah terjadi rangkaian peristiwa perbuatan hukum tindak pidana korupsi yang membuat kerugian negara. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia mengatakan selama 2009 sampai 2017 Suharno berposisi sebagai Direktur Utama pada BPR BKK Pringsurat Temanggung dan Riyanto sebagai direktur. Penahanan diperlukan untuk mengantisipasi tersangka merusak dan penghilangan barang bukti. (Hms18/ Edy Laks)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook