Ket [Foto]:
TEMANGGUNG, Bupati Temanggung M. Al Khadziq bersama pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah melakukan pemusnahan ribuan keping KTP elektronik yang rusak dan tidak terpakai agar tidak disalahgunakan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Setda Temanggung bersamaan dengan apel pagi Kamis (20/12). Bupati dalam sambutannya mengatakan Pemkab Temanggung menyambut positif dengan dilakukannya pemusnahan KTP elektronik yang rusak dan tidak terpakai. Hal itu dikandungmaksud agar tidak disalahgunakanoleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab . Dengan demikian permsalahan data kependudukan bisa tertib sesuai fakta di lapangan. Bupati berharap seluruh warga masyarakat mematuhi ketentuan tentang kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti sah menjadi penduduk Indonesia. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Temanggung Widiatmoko mengatakan pemusnahan kepingan KTP elektronik yang rusak dan tidak lagi terpakai itu sebagai bagian dari pelaksanaan Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP Elektronik Rusak atau invalid. "Karena perintah surat edaran itulah maka pemusnahan kami lakukan hari ini, Kamis 20 Desember 2018 oleh bapak Bupati dan pejabat FKPD di halaman setda dengan cara dibakar. Hal ini bertujuan sebagai langkah antisipasi supaya tidak disalahgunakan" kata Widiatmoko . Kepingan KTP elektronik yang dibakar itu terdiri atas 30.332 keping masuk kategori cacat atau rusak arau invalid. KTP sebanyak 30.332 terinci 20.838 keping KTP El dan 9.494 KTP Siak. Sebelumnya pihaknya pada bulan Maret 2018 KTP –El yang rusak dan telah dikembalikan ke pusat dengan cara dilobangi sebanyak 3.380 keping. Pada bulan Oktober 2018 mengembalikan KTP –El yang rusak ke Dirjen Adminduk dengan cara dipotong sebanyak 3.974 keping. Kemudian pada tanggal 19 Desember 2018 telah membakar sejumlah 3.198 keping terdiri dari KTP-El 2.998 keping dan KTP Siak 200 keping yang disaksikan anggota Polres Temanggung dan anggota Satpol PP Kabupaten Temanggung. Widatmoko yang juga menjabat Staf Ahli Bupati bidang Hukum itu menjelaskan aksi pemusnahan tersebut sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk melaksanakan tertib administrasi demi peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan. Selain itu untuk menghindari penyalahgunaan KTP Elektronik yang rusak atau invalid ini. Ia juga mengingatkan kepada warga di wilayah Kabupaten Temanggung itu untuk melakukan perekaman data diri agar bisa tercatat dalam data base kependudukan. "Saya imbau warga yang telah memenuhi syarat untuk melakukan perekaman KTP elektronik agar segera melakukan perekaman sebagai bagian dari tertib administrasi kependudukan," katanya. (Hms18/Edy Laks )
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook