OMBUDSMAN RI BERIKAN PREDIKAT ZONA HIJAU BAGI TEMANGGUNG
Ket [Foto]:

OMBUDSMAN RI BERIKAN PREDIKAT ZONA HIJAU BAGI TEMANGGUNG

TEMANGGUNG, Ombudsman Republik Indonesia memberikan apresiasi terhadap pelayanan yang dilaksanakan oleh Kabupaten Temanggung sepanjang tahun 2018. Dari penilaian yang dilakukan, Temanggung mendapatkan nilai 84,04 atau termasuk dalam daerah zona hijau dalam hal pelayanan. Dengan label Zona Hijau, maka Kabupaten Temanggung berhak menerima penghargaan kategori kepatuhan dari ombidsman RI.
Kabupaten Temanggung bersama 62 kabupaten lain se-Indonesia yang mendapatkan apresiasi predikat “Zona Hijau’ dari Ombudsman RI terkait dengan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Tahun 2018.
Pemberian Penghargaan tersebut digelar di Gedung Auditorium TVRI Pusat, Senin (10/12) yang lalu, dihadiri oleh Menkopohukam, Menteri Pertahanan, Ketua Ombudsman Prof Amzulian Rifai, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri PU-PR, Menteri Perdagangan, Gubernur dan Bupati / Walikota seluruh Indonesia.
Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo berkesempatan langsung menerima penghargaan tersebut, didampingi oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana Setda, Djoko Prasetyono, S.Sos, M.M. Wakil Bupati mengatakan bahwa ia sangat berbangga karena Ombudsman RI yang dalam hal ini merupakan Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik menganugrahkan predikat Zona Hijau terhadap Pelayanan Publik di Temanggung. Wakil Bupati juga menghimbau agar prestasi ini untuk tetap dipertahankan dan pelayanan publik di Temanggung agar selalu ditingkatkan di tahun-tahun mendatang, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah. “Penghargaan ini merupakan kado indah dipenghujung tahun 2018 bagi Temanggung yang menginjak usia 184, dan juga semoga menjadi penyemangat agar kita semua bisa bekerja semaksimal mungkin dan bersama-sama meningkatkan pelayanan publik” tambahnya.
Penilaian Kepatuhan telah dilaksanakan tiap tahun sejak tahun 2015. Hasil penilaian dari Ombudsman tersebut menunjukkan bahwa secara umum, tingkat kepatuhan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah masih rendah. Banyaknya ketidakjelasan proses dan prosedur, ketidakpastian jangka waktu pelayanan, serta ketidakpastian hukum perijinan investasi akan berdampak pada buruknya pelayanan publik dan akan berpotensi terhadap prilaku koruptif dan menurunya kewibawaan pemerintah.
Ombudsman RI menitikberatkan penilaian terhadap standar pelayanan publik, karena hal tersebut merupakan ukuran baku yang wajib disediakan oleh peyelenggara pelayanan sebagai bentuk pemenuhan asas transparansi dan akuntabilitas. Hasil penilaian dikaslifikasikan menggunakan traffic light system atau sistem zonasi yaitu zona merah, zona kuning, dan zona hijau. Djoko Prasetyono mengatakan bahwa untuk Jawa Tengah hanya ada 10 daerah yang mendapatkan predikat Zona Hijau, yaitu Kabupaten Pemalang, Banyumas, Kudus, Batang, Demak, Tegal, Temanggung, Boyolali, Sragen, dan Semarang. “Selain 10 daerah di Jawa Tengah, juga ada 5 kementrian, 1 lembaga, 10 provinsi dan 18 kota yang juga mendapatkan kategori Zona Hijau” tambah Djoko Prasetyono.
Perangkat daerah di Kabupaten Temanggung yang menjadi objek penilaian pelayanan adalah Dindukcapil, DLH, DPMPTSP, Dindikpora, Dishub, Disperindagkop, Dinsos, dan Disnaker.
Tiap tahun, Kabupaten Temanggung menjukkan grafik yang meningkat dalam hal pelayanan publik, hal ini terlihat dari perubahan zona dimana ditahun 2015 mendapatkan Zona Merah (34,46), 2016 an 2017 mendapatkan zona kuning (59,76 dan 55), dan ditahun 2018 mendapatkan predikat Zona Hijau (84,04).

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook