Ket [Foto]:
Penghargaan Adipura Untuk Kabupaten Temanggung
TEMANGGUNG, Kabupaten Temanggung sukses mengukir prestasi di bidang lingkungan hidup dengan diperolehnya kembali penghargaan trophy Adipura kategori kota kecil dari pemerintah pada tahun 2019. Penghargaan tersebut diserahkan oleh wakil Presiden Yusuf Kalla kepada Wakil Bupati Temanggung, R Heri Ibnu Wibowo di Jakarta baru-baru ini.
Wakil Bupati R Heri Ibnu Wibowo mengatakan, diraihnya kembali Adipura tahun ini merupakan yang kesekian kalinya, setelah tahun-tahun sebelumnya juga mendapatkan penghargaan yang sama. Keberhasilan meraih adipura merupakan kerja keras segenap komponen masyarakat dan unsur pemerintah dalam menjaga kebersihan, keindahan dan ketertiban sehingga terwujud lingkungan yang sehat, asri dan nyaman. Oleh karena itu dengan diraihnya kembali trophy Adipura hendaknya bisa menjadi pemicu semangat warga masyarakat agar konsisten dalam menjaga dan menata lingkungan supaya tetap dalam kondisi yang baik dan sehat.
“Meraih trophy Adipura merupakan hasil kerja keras segenap masyarakat, petugas kebersihan 'pasukan kuning', pegawai di lingkungan Pemkab Temanggung. Dengan diraihnya penghargaan tersebut, mengajak kepada semua pihak lebih intensif dalam upaya pengeloaan kebersihan, ketertiban dan keindahan lingkungan, utamanya penanaman pohon peneduh“ pintanya.
Kabag Humas Witarso Saptono Putro menjelaskan, program ADIPURA merupakan program nasional dan dilaksanakan setiap tahun, untuk mendorong kepemimpinan pemerintah kabupaten/kota dan membangun partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha, dalam mewujudkan sustainable city (kota berkelanjutan), yang menyelaraskan fungsi pertumbuhan ekonomi, fungsi sosial, dan fungsi ekologis dalam proses pembangunannya dengan menerapkan prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance). Prinsip utama penerapan ADIPURA yaitu pelibatan peran aktif masyarakat dalam peningkatan pemahaman dan kesadaran sebagai kunci perubahan perilaku; terpasangnya sistem pengelolaan sampah dengan basis
sistem teruji dan data yang akurat terverifikasi, serta pemenuhan ruang terbuka hijau sesuai dipersyaratkan peraturan dan undang-undang; menjadidasar pergeseran paradigma pengelolaan sampah yang harus bergerak kehulu sehingga upaya-upaya pengurangan sampah menjadi lebih optimal.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook