Komisi A DPRD  Kebumen  Study Banding Pelayanan Publik
Ket [Foto]:

Komisi A DPRD Kebumen Study Banding Pelayanan Publik

TEMANGGUNG, Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen melakukan kunjungan kerja dalam rangka study banding tentangb pelayanan public di Kabupaten Temanggung Senin (11/2). Rombongan study banding dipimpin Ketua Komisi A Supriyanti diikuti anggota diterima oleh Asisten Administrasi Sigit Purwanto didampingi pejabat terkait di loka bakti praja Setda Kab Temanggung.
Pimpinan rombongan Supriyanti menjelaskan kunjungan kerja di kabupaten Temanggung bertujuan untuk study banding tentang pelayanan publik. Dipilihnya KabupatennTemanggung sebagai sasaran objek study banding karena berpandangan bahwa pelayana public telah berjalan dengan baik. Oleh karena itu Komisi A berkeinginan untuk menyerap informasi sebanyak-banyaknya mengenai tata cara pelayanan publik yang dilakukan Pemkab Temanggung.
“Dari informasi yang diperoleh ini akan menjadi bahan kajian untuk nantinya bisa di terapkan di Kabupaten Kebumen agar proses pelayanan publik bisa berjalan dengan baik“ ujarnya
Asisten Administrasi Sigit Purwanto mengatakan pelayanan publik di Kabupaten Temanggung dilakukan optimal agar masyarakat yang membutuhkan berbagi jasa layanan bisa terpenuhi sebagaimana yang diharapkan. Berbagai layanan public yang diselenggarakan diantaranya layanan kesehatan, perizinan, pengurusan akte kelahiran dan KTP yang ditangani OPD terkait dilakukan dengan pendekatan pelayanan cepat, ramah dan murah. Dikatakan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.
“Pemkab Temanggung berkewajiban melayani setiap warga dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tandasnya.
Menurutnya membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Hal itu diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook