75 Desa dan Kelurahan  Mendapat Bantuan Perumahan Swadaya
Ket [Foto]:

75 Desa dan Kelurahan Mendapat Bantuan Perumahan Swadaya

TEMANGGUNG, Tujuh puluh lima desa dan kelurahan di Kabupaten Temanggung pada tahun anggaran 2019 ini mendapat Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) dari Pemerintah melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR). Masing-masing desa mendapat BSPS untuk 30 rumah dengan besaran Rp.17,5 juta/rumah.
Hal itu dikemukakan anggota DPR RI Komisi V Sujadi pada acara sosialisasi mengenai Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya di hotel Indraloka kusuma Temanggung Kamis (21/2-2019). Sosialisasai dihadiri Bupati HM Al Khadziq, Kapolres Wiyono Eko Prasetyo, Kajari Fransisca Juwariyah dan pejabat terkait serta diikuti para Kepala Desa / Kelurahan penerima bantuan.
Dikemukakan Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya merupakan program dari Pemerintahan Presiden Jokowi untuk membantu merehab rumah warga yang masuk kategori rumah tidak layak huni. Pada tahun ini Kabupaten Temanggung mendapat bantuan stimulant perumahan swadaya sebanyak 2250 titik diperuntukkan untuk 75 desa dan kelurahan dengan rincian setiap desa/kelurahan 30 unit rumah. BSPS berupa stimulan bagi Masarakat Berpenghasilan rendah (MBR) untuk meningkatkan keswadayaan dalam pembangunan atau peningkatan kualitas rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum. Selain itu, BSPS merupakan stimulan bagi masyarakat untuk bisa bergotong-royong dalam meningkatkan kualitas RTLH. Besarnya bantuan Rp. 17,5 juta, yang diberikan dalam bentuk bahan bangunan.
Bupati HM Al Khadziq menyampaikan apresiasai danm penghargaan yang tinggi kepada anggota DPR RI Sujadi yang selama ini telah banyak berkarya untuk masyarakat Kabupaten Temanggung salah satu diantaranya dengan adanya BSPS. Dikatakan bantuan tersebut dinilai sangat bermanfaat untuk membantu Pemkab Temanggung dalam percepatan program pembangunan rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni, mengingat anggaran yang dimiliki Pemkab Temanggung sangat terbatas. Bupati berharap kedepan semakin banyak bantuan dari Pemerintah utamanya untuk pembangunan infrastruktur guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kapolres Wiyono Eko Prasetyo berharap program Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya bisa dilaksanakan sesuai aturan agar tidak menjadi persoalan hukum. Hal senada juga ditekan Kajari Fransisca Juwariyah agar aparat pelaksana mematuhi ketentuan hukum sehingga program tersebut tepat sasaran. Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Temanggung siap memberikan pendampingan hukum supaya tidak terjadi kesalahan melanggar aturan (Hms19/ Edy Laks)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook