Ket [Foto]:
Perangkat Desa Tuntut Kenaikan Siltap
TEMANGGUNG, Para perangkat desa di kabupaten Temanggung yang tergabung dalam wadah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menuntut kepada bupati untuk memberikan Penghasilan tetap (Siltap) disesuaikan dengan PP nomor 11 tahun 2019 . Rombongan perwakilan perangkat Desa dipimpin Ketua PPDI Karyanto diterima Bupati HM Al khadziq didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Agus Sarwono di pendopo Jenar Senin (18-3-2019).
Ketua PPDI Kabupaten Temanggung Karyanto mengatakan pihaknya menuntut kepada Bupati untuk menaikkan penghasilan tetap agar kesejahteraannya meningkat. Hal itu menyusul telah keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam PP tersebut diantaranya mengatur pemberian penghasilan tetap kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa). Sedang besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2,4 juta, Sekretaris Desa Rp2.2 juta dan perangkat desa lainnya Rp2,02 juta
“Oleh karena itu kita sengaja mengagendakan bertemu dengan Bupati dengan harapan agar penghasilan tetap bagi perangkat desa secepatnya bisa direalisasikan sesuai PP Nomor 11 tahun 2019 “ ujarnya .
Bupati HM Al Khadziq dalam tanggapannya mengatakan apa yang menjadi tuntutan para Perangkat Desa berkait pemberian penghasilan tetap merupakan permasalahan bersama Pemkab Temanggung. Oleh karena itu harus dipecahkan bersama dengan merubah Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2018 yang diantaranya mengatur pemberian penghasilan tetap untuk perangkat desa. Meski demikian perubahan Peraturan Bupati tersebut tidak serta merta dirubah begitu saja, namun harus berpedoman pada aturan hukum diatasnya supaya tidak melanggar hukum agar tidak menjadi persoalan hokum dikemudian hari. Untuk keperluan tersebut pihaknya akan segera membentuk tim perumus perubahan Perbup nomor 52 tahun 2018 dengan melibatkan berbagai pihak terkait dan perwakilan unsur Perangkat Desa.
“Setelah tim perumus terbentuk hendaknya segera bekerja dengan menyusun jadwal kerja. Dengan demikian pembahasan Perubahan Perbup segera bisa dilakukan untuk selanjutnya diambil menjadi keputusan guna diberlakukan “ tandasnya. (Hms19/Edy Laks)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook