APBD 2020 Ditetapkan DPRD Temanggung
Ket [Foto]:

APBD 2020 Ditetapkan DPRD Temanggung

TEMANGGUNG, DPRD Kabupaten Temanggung akhirnya menerima Keputusan Badan Anggaran tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung tahun anggaran 2020 dengan surplus defisit anggaran Rp. 60 miliar. Keputusan itu diambil setelah laporan Badan Anggaran DPRD Temanggung diterima dan mendapat persetujuan semua fraksi dalam rapat paripurna Kamis (7/10) di ruang rapat DPRD Temanggung. Rapat dipimpin ketua Dewan Yunianto didampingi para wakil ketua, dihadiri Bupati, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Pimpinan OPD serta diikuti segenap anggota Dewan.

Pelapor Badan Anggaran Slamet Eko Wantoro menjelaskan, setelah melalui pembahasan yang dilakukan secara intensif bersama eksekutif akhirnya memutuskan tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung tahun anggaran 2020 dengan surplus defisit anggaran Rp. 60 miliar. Adapun proyeksi pendapatan sebesar Rp. 1,921 triliun dengan perincian pendapatan Asli Daerah Rp.266,9 miliar, dana perimbangan Rp.1,185 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp.469,03 miliar. Pos anggaran belanja ditetapkan sebesar Rp.1,981 triliun dengan rincian belanja tidak langsung Rp.1,244 triliun, belanja langsung Rp.713,721 miliar. Sedang pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp. 75 miliar, pengeluaran pembiayaan Rp.15 miliar sehingga pembiayaan neto Rp. 60 miliar.

“Keputusan Badan Anggaran mengenai Raperda APBD 2020 Kabupaten Temanggung selanjutnya diserahkan kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah” tandasnya.

Menurutnya Badan Anggaran memandang dari beberapa usulan yang diajukan ekskutif ada yang mendesak untuk diprioritaskan guna mendapatkan kucuran anggaran. Namun juga ada yang belum atau tidak prioritas sehingga disepakati tidak disetujui. Hal tersebut semata-mata demi terwujudnya efisiensi anggaran mengingat anggaran yang dimiliki terbatas.

Sementara itu 6 Fraksi Dewan yakni FPDIP, FPG, FPAN berkeadilan, FPKB, FPPP, dan Fraksi Nusantara dalam pendapat akhirnya memberikan persetujuan terhadap laporan Badan Anggaran tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung tahun anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD.
Berdasarkan hal itu, pimpinan rapat Yunianto akhirnya memutuskan bahwa dewan dapat menerima dan menyetujui laporan Badan anggaran tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung tahun anggaran 2020 menjadi keputusan DPRD Temanggung. Dikemukakan keputusan DPRD tersebut selanjutnya disampaikan kepada Bupati untuk dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi terwujudnya masyarakat Temanggung yang semakin sejahtera.
“Menandai ditetapkannya APBD 2020 sesuai ketentuan perundangan maka selanjutnya dilakukan penanda tanganan berkas oleh Bupati dan segenap pimpinan DPRD,” ujarnya.

Sedang Bupati HM Alkhadziq dalam sambutannya menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada Badan Anggaran, TAPD maupun DPRD yang telah membahas dan memutuskan mengenai APBD 2020. Keputusan tersebut selanjutnya akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dilandasi semangat kerja untuk membangun guna mewujudkan Temanggung yang toto, titi tentrem , marem dan gandem supaya kesejahteraan masyarakat lebih meningkat.(Hms Pemkab Temanggung19/Edy Laks)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook