SOSIALISASI  PEDOMAN PENYELENGGARAN HAJATAN  PADA MASA PANDEMI COVID-19
Ket [Foto]:

SOSIALISASI PEDOMAN PENYELENGGARAN HAJATAN PADA MASA PANDEMI COVID-19

TEMANGGUNG, Dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penularan covid – 19, Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 menyelenggarakan sosialisasi instruksi Bupati Temanggung No. 260/398 tentang panduan Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Temanggung dalam penyelenggaraan acara hajatan dan pertemuan publik, Jumat (17/7) yang dilaksanakan di Kecamatan Temanggung, Pringsurat, Tlogomulyo, Tembarak dan Kedu.
Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa hajatan dan pertemuan publik diiperbolehkan diselenggarakan ditengah pandemi Covid-19 dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Pedoman yang harus dipatuhi diantaranya yakni setiap penyelenggaraan harus ada panitia penanggungjawab. Ketua panitia adalah penanggungjawab atas pelaksanaan hajatan atau pertemuan publik.
Selain itu menyediakan sarana protokol kesehatan seperti termogun, tempat cuci tangan dan sabun, menyediakan kursi dengan jarak minimal 1 (satu) meter dan tidak ada prasmanan, sajian pasugatan dalam bentuk dus/besek.
Prinsip penerapan Pedoman penyelenggaran hajatan supaya mobilitas kegiatan hajatan masyarakat seperti resepsi pernikahan , khitanan , pengajian dll berjalan produktif, namun aman dari ancaman virus korona.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh Camat, Kapolsek, dan DANRAMIL, semua ketua gugus desa (kades), sekretaris desa dan ketua satgas jogo tonggo.

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook