Bea cukai dan Pemkab Operasi Pasar Barang Kena Cukai Ilegal
Ket [Foto]:

Bea cukai dan Pemkab Operasi Pasar Barang Kena Cukai Ilegal

TEMANGGUNG, Pemerintah Kabupaten Temanggung melaksanakan operasi pasar untuk pemberantasan barang kena cukai ilegal di sejumlah toko yang ada di wilayah kecamatan kranggan dan pringsurat Rabu (5/8). Operasi pasar ini gabungan bea cukai tipe madya pabean C Magelang, Pemkab Temanggung dan Polres Temanggung.
Dalam Operasi pasar tim tidak menemukan rokok ilegal. Setelah dilakukan pengecekan rokok yang dijual, Selanjutnya pemilik usaha berikan sosialisasi terkait cukai rokok dan untuk tidak menjual rokok dengan cukai ilegal atau yang tanpa cukai.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. C. Masrik Amin Zuhdi, MM. menyampaikan operasi pasar ini dilakukan agar masyarakat tertib dalam merokok dan menggunkan rokok yang bercukai sesuai peruntukan, karena rokok yang tidak bercukai tidak di ketahui kadar nikotinnya sesuai dengan yang sudah di tentukan.
“Apabila dalam operasi ditemukan rokok dengan pita cukai yang tanpa cukai, barang akan dikuasai negara”, ungkap Pratik Sagut Timwanto, Kasubsi Penindakan dan Sarana Operasi Bea Cukai Kantor bea cukai tipe madya pabean C Magelang.
“Bagi pemilik warung yang melanggar, sesuai dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, akan diancam hukuman minimal 1 tahun penjara,” tambahnya.
Selain melakukanpengecekan pada toko dan warung yang menjual rokok juga dilakukan pengecekan pada warung atau toko yang menjual tembakau irisan/rajangan, Karena terkait dengan tembakau irisan yang dijual dalam kemasan apabila dikemas kurang dari 2,5 kg, sudah bermerk, dan sudah siap untuk dijual secara eceran langsung harus berijin dan bercukai.
Dijelaskan, selain pita cukai yang kadaluwarsa, ada lima kategori rokok ilegal, di antaranya tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, pita cukai bukan peruntukkannya, dan salah personalisasi (pengedaran rokok yang dilekati pita cukai yang bukan haknya).
Saat Operasi pasar, tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Polres, Bagian Perekonomian, satpol PP dan damkar, Disperindag dan UMKM juga melakukan monitoring cukai serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait penjualan rokok illegal. Sosialisasi dilakukan dengan menempelkan selebaran pada toko dan edukasi kepada pemilik toko.
Para pemilik toko mendapatkan himbauan untuk tidak menerima rokok tanpa pita cukai yang ditawarkan oleh agen. Apabila tetap melanggar akan dikenakan sanksi.(hms20/pakdhe)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook