Ket [Foto]:
Sosialisasi Panduan Pengendalian Kegiatan Pertunjukan Seni Budaya
TEMANGGUNG, Guna menjaga warisan seni budaya luhur dan juga menyukupi kebutuhan hiburan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Temanggung melakukan sosialisasi surat edaran Bupati Temanggung Nomor 453/430 Tahun 2020 tentang Panduan Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Pertunjukan Seni Budaya Di Kabupaten Temanggung Pada Masa Pandemi Covid-19. Sosialisasi dilaksanakan secara serentak pada Hari Kamis-Jumat tanggal, 27-28 Agustus 2020 di 20 kecamatan se Kabupaten Temanggung.
Bupati Temanggung, HM Al Khadziq mengatakan ini bertujuan untuk memberikan arahan, pedoman dan petunjuk teknis dan operasional untuk pengendalian kegiatan pertunjukan seni budaya dalam kondisi menghadapi pandemi Covid-19 dan juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan pertunjukan seni budaya.
“Sosialisasi ini agar bisa dipedomani oleh masyarakat sehingga penyelenggaraan kegiatan tersebut tetap aman dari bahaya penyebaran Covid-19,” tambahnya.
Kegiatan pertunjukan seni budaya yang dimaksud yaitu pertunjukan seni tari, drama, teater, musik dan lain-lain yang melibatkan panitia, pemain dan penonton dari kalangan masyarakat umum. Dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut, harus ada kepanitiaan yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pertunjukan seni dimaksud.
Untuk menyelenggarakan pertunjukan seni budaya, panitia penyelenggara diwajibkan mengajukan permohonan izin kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai dengan tingkatannya, serta diwajibkan menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp. 6.000,- yang berisi pernyataan kesanggupan untuk menerapkan protocol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, serta sanggup menerapkan semua ketentuan yang telah diatur.
Sosialisasi ini dilaksanakan oleh 6 (enam) tim di setiap kecamatan, Tim 1 dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Tim 2 dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan, SDM, Pendidikan dan Kebudayaan, Tim 3 oleh Kepala Dinas Kebudyaan dan Pariwisata, Tim 4 oleh Asisten Pemerintahan, Tim 5 oleh Kepala Bappeda dan Tim 6 dipimpin oleh Asisten Administrasi, dengan peserta dari Muspika, Kelapa desa/lurah, tokoh seni budaya, dan gugus kecamatan, dengan tetep menggunakan standart protokol kesehatan.(humas 2020)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook