Situs Liyangan Pantas Jadi Cagar Budaya Nasional
Ket [Foto]:

Situs Liyangan Pantas Jadi Cagar Budaya Nasional

Temanggung - Status Situs Liyangan di Lereng Gunung Sindoro, Dusun Liyangan, Desa Purbosari, Kecamatan Ngadirejo, Temanggung pantas dinaikkan dari cagar budaya kabupaten menjadi nasional. 

Sebab Situs Liyangan punya posisi yang sangat strategis dan penting, apalagi ada kaitannya dengan Candi Borobudur. Peradaban masyarakat Situs Liyangan lebih tua dari peradaban masyarakat Borobudur saat itu. 

Dari wacana beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) juga mendorong agar Situs Liyangan tidak hanya tingkat kabupaten, tetapi juga tingkat nasional.

Demikian disampaikan Direktur Perlindungan Ditjen Kebudayaan, Irine Dewiyanti dan Staf Ahli Bupati Temanggung Bidang Kemasyarakatan, SDM, Pendidikan dan Kebudayaan, Tri Rahardjo pada Forum  Group Discussion (FGD) yang digelar Kemendikbud Ristek di Temanggung, Jumat (19/11/2021). 

Irine mengatakan, Situs Liyangan punya posisi strategis, kemudian juga punya nilai yang begitu penting untuk peninggalan Mataram Kuno. 

"Sehingga sebenarnya itu, peringkatnya harusnya bisa ke peringkat nasional," kata Irine.

Ia mengatakan, pembahasan FGD kali ini adalah hasil kajian zonasi Situs Liyangan yang dilakukan beberapa waktu lalu. 

Dikatakannya, ketika satu situs ditetapkan sebagai cagar budaya, maka harus ditindaklanjuti dalam konteks pelestariannya dan perlindungannya. 

"Konteks perlindungan itu harus dilakukan zonasi untuk menentukan batas-batas keruangan, ada zona inti, penyangga dan pengembangan," katanya.

"Jadi zonasi ini awal untuk melakukan perlindungan. Hasil kajian zonasi ini harus disepakati bersama, maka dilakukan FGD ini yang melibatkan berbagai pihak terkait dengan Situs Liyangan," tambahnya.

Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan, SDM, Pendidikan dan Kebudayaan Tri Rahardjo mengatakan, peringkat Situs Liyangan dengan melihat latar belakang dan hasil kajian selama ini harusnya tidak hanya ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten.

"Peringkat Situs Liyangan harusnya sudah tingkat nasional. Jadi bisa direkomendasikan sebagai cagar budaya Nasional," kata Tri Rahardjo.

Ia mengatakan, Pemkab Temanggung serius dalam perlindungan dan pelestarian cagar budaya, dan tidak hanya pada Situs Liyangan, melainkan benda budaya atau cagar budaya yang lain. Kajian-kajian terus dilaksanakan yang ditindaklanjuti dengan aksi.  

"Pemkab Temanggung memberikan apresiasi atas kajian zonasi Situs Liyangan agar nanti segera dibuatkan master plan," katanya. 

Ia mengatakan, tidak hanya pada pelestarian Situs Liyanyan, tetapi juga pada yang lainnya, seperti kebudayaan masyarakat sekitar Situs Liyangan.
 
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah Sukronedi mengatakan, untuk pengajuan suatu situs yang hendak ditingkatkan peringkatnya menjadi nasional harus diawali permintaan dari Bupati yang dikirimkan kepada Dirjen Kebudayaan. 

"Kemudian nanti dari Dirjen Kebudayaan akan mengirim tim ahli cagar budaya nasional yang nantinya akan mengkaji nilai-nilai penting itu," terangnya.

Sukron menilai, Situs Liyangan memang sangat layak untuk ditingkatkan predikatnya menjadi nasioal. Mengingat, nilai-nilai yang terkandung dalam situs ini sangat luar biasa yang tidak dimiliki situs lainnya.

"Dimulai dari tempat situs peradaban, dimana ada tempat pemukiman, tempat ritual, pertanian. Jadi nilai-nilai penting itulah yang tidak dimiliki oleh situs-situs lainnya. Dan tinggalan-tinggalan itu masih ada dan kompilt. Sehingga ini sangat berpotensi sekali bahwa Liyangan itu bukan hanya peringkat kabupaten, tetapi juga peringkat nasional," ungkapnya.

Maka itu, ia berharap ada kerjasama antar berbagai pihak, baik pemerintah, Kemdikbud, masyarakat, komunitas dan kementerian terkait lainnya untuk bersama-sama mendukung pengembangan kemajuan Situs Liyangan. 

"Karena itu mungkin kalau dikelola dengan baik bisa sama seperti Borobodur lengkap dengan nilai-nilai pentingnya yang luar biasa itu," katanya.

Pelaksanaan zonasi di Situs Liyangan telah selesai dilakukan Dirjen Kebudayaan. Hasil kajian zonasi yang dilakukan dari 6 - 11 November 2021 ini membagi situs ke dalam tiga zona, yakni zona inti, zona penyangga dan zona pengembangan. (ai;sr;ekp)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook