Targetkan Nol Persen Kemiskinan Ekstrem 2024, Pj. Bupati Tandatangani MoU tentang Sanka dan Santunan Kecelakaan Kerja
Ket [Foto]:

Targetkan Nol Persen Kemiskinan Ekstrem 2024, Pj. Bupati Tandatangani MoU tentang Sanka dan Santunan Kecelakaan Kerja

Temanggung - Dalam rangka mewujudkan target 0% Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Temanggung, Pj. Bupati Hary Agung Prabowo menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kedu terkait Santunan Kematian (Sanka) dan Kecelakaan Kerja di Ruang Gajah Pendopo Jenar, Rabu (3/4/2024) siang.

Kegiatan tersebut turut dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kedu, Budi Pramono, seluruh Asisten di Sekretariat Daerah, Kepala Dinas dan Kepala Bagian terkait.

Pj. Bupati menjelaskan, bahwa MoU yang dilakukan dengan BPJS Ketenagakerjaan ini menggantikan Sanka yang diberikan kepada keluarga dengan kemiskinan ekstrem yang meninggal dunia sebesar Rp 1.500.000. 

Terhitung mulai tanggal 1 April 2024, Pemkab Temanggung telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan mengalokasikan dana sebesar 1,5 miliar rupiah untuk membayar iuran bagi sejumlah 7.440 keluarga yang masuk dalam data kemiskinan ekstrem desil 1. 

"Santunan kematian ini sekarang beralih ke BPJS Ketenagakerjaan, yang dulu satu orang meninggal bisa menerima Rp 1.500.000 sekarang tidak lagi. Begitu kami bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, mereka mendapatkan dua, yaitu santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja," jelas Pj. Bupati.

Santunan kematian yang dimaksud akan diberikan kepada keluarga yang masuk kedalam kemiskinan ekstrem, jika salah satu anggota keluarganya meninggal dunia. Besaran sanka yang diberikan sebesar Rp 42.000.000 dan juga jika ada anak yang ditinggalkan akan diberikan beasiswa hingga ke Perguruan Tinggi.

Sedangkan untuk santunan kecelakaan kerja akan diberikan, jika keluarga dengan kemiskinan ekstrem mengalami kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatannya gratis dan jika kemudian meninggal dunia, akan diberikan santunan sebesar Rp 75.000.000.

"Ini lompatan luar biasa, kolaborasi bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kedepan orang-orang yang miskin ekstrem meninggal dunia atau terjadi kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan. Tahun ini, nanti dengan dana DBHCHT akan kita tambahkan kurang lebih sekitar 21.000 yang mengcover orang miskin ekstrem desil 1 dan desil 2," tandas Pj. Bupati.

Saat ini, masih tercatat angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Temanggung sebesar 0,22%. Pj. Bupati berharap dengan adanya MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan ini juga dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat. (Nin;DS2;Ekp)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook