Ketua Bawaslu: ASN Boleh Memilih, Tetapi Tidak Boleh Berkampanye
Ket [Foto]:

Ketua Bawaslu: ASN Boleh Memilih, Tetapi Tidak Boleh Berkampanye

Jakarta - Pj. Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo bersama para kepala daerah di Indonesia, pejabat Kemendagri dan Kementerian 

PAN-RB menghadiri acara Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah, Menjaga Netralitas ASN Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Econventional Ancol Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawasalu), Rahmat Bagja mengatakan, rapat koordinasi kali ini adalah untuk melakukan upaya memberikan informasi, 
dan seluruh kemampuan dalam melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder yang ada.

Terlebih, isu netralitas ASN menjadi isu ketiga 
yang paling rawan terjadi pelanggaran pada proses Pemilu. 

"Agar ASN mengerti posisi dirinya, bahwa ASN boleh memilih, tapi tidak boleh berkampanye. Inilah yang kita harapkan, bisa kita koordinasikan 
secara bersama-sama, seluruh kepala daerah di Republik Indonesia," ujarnya. 

Berdasar data, dalam Pemilu 2019 atau 2024 data pelanggaran netralitas ASN tidak mencapai seribu perkara, akan tetapi pada Pilkada 2020 dengan penyelenggaraan ada di 170 wilayah terjadi kasus pelanggaran netralitas ASN sebanyak 1.010 perkara. 

Oleh karena itu, pihaknya, sesuai arahan Menkopolhukam untuk berkoordinasi dengan kepala daerah menjaga netralitas ASN.

"Sesuai pemetaan ada titik kerawanan yang paling rawan, ada tiga tahapan, yakni tahapan pendaftaran, kedua tahapan kampanye, ketiga tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Sudah ada aplikasi yang kita koordinasikan dengan kepala BKN, dan teman-teman BKN untuk menindaklanjuti laporan juga temuan pelanggaran ASN. PR-nya tidak hanya Kepala BKN, tapi juga Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB," lanjutnya.

Ia pun meminta kepala daerah, Bawaslu kabupaten/kota agar segera berkoordinasi langsung dengan pejabat pembina kepegawaian provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk menjaga netralitas ASN.

Melalui cara itu, agar ASN tetap melakukan pelayanan publik tidak terganggu oleh tahapan pendaftaran, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara.

Rahmat juga menyinggung terkait isu netralitas kepala desa. Meski tidak masuk dalam ASN dan bisa masuk sebagai anggota partai politik, tetapi juga dilarang untuk kampanye bagi calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada. (ary;prkm;ekp)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook