Ket [Foto]:
Sebelas Raperda Segera Diajukan untuk Dibahas
Temanggung - DPRD Kabupaten Temanggung membahas rencana program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk tahun 2025, dalam sidang paripurna, Kamis (14/11/2024).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Yunianto dan dihadiri segenap anggota dewan.
Ketua DPRD Yunianto mengatakan, ada 11 (sebelas) Raperda yang akan dibahas pada 2025. Raperda itu, sebagian merupakan inisiatif dari DPRD, sementara sebagian lainnya merupakan usulan dari eksekutif atau Perangkat Daerah terkait.
"Kami optimis sebelas Raperda itu akan selesai dibahas dan disahkan, selain kemungkinan ada beberapa Raperda lain yang diusulkan dan dibahas di tahun 2025," tuturnya.
Ia menyampaikan, Raperda yang diajukan itu, yakni Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,
Perlindungan Masyarakat yang merupakan inisiasi Komisi A dan merupakan Raperda terbaru.
Raperda lain, yakni Pengelolaan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, sebagai usulan Komisi C. Kemudian Raperda Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Temanggung tahun 2025-2029.
Raperda irigasi juga diusulkan, selain pula Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Terminal.
Selain itu, lanjutnya, Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Raperda Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan Anggaran 2025, serta rencana APBD tahun 2026.
Ketua DPRD melanjutkan, musyawarah dan permufakatan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Temanggung pada rapat paripurna tanggal 14 November 2024.
"Raperda tersebut akan dibahas pada 2026, dan untuk disahkan serta diberlakukan," katanya.
Yunianto menegaskan, Raperda-Raperda tersebut dibuat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Temanggung. (Aiz;Nin;Ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook