Dindikpora Kecam Kasus Asusila Korban Siswi SD di Temanggung
Ket [Foto]:

Dindikpora Kecam Kasus Asusila Korban Siswi SD di Temanggung

Temanggung - Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Temanggung menanggapi terkait kasus asusila dengan korban siswi SD berinisial Z (11). Sama dengan yang disampaikan DPRD, bahwa pihak Dindikpora sangat prihatin atas kejadian ini dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan. 

Kepala Dindikpora Agus Sujarwo mengatakan, sangat prihatin atas adanya kasus asusila yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak usia sekolah. Tentu hal tersebut bagi orang tua, maupun kalangan pendidikan sangat disesalkan, namun menjadi pembelajaran agar ke depan tidak terjadi lagi hal seperti ini. 

"Kita mendengar, kasus ini setelah ada keterangan pers dari pihak kepolisian, dimana ada kasus asusila yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak usia sekolah. Kita turut prihatin terhadap kejadian itu. Tentu ini menjadi pembelajaran kita semuanya, tidak hanya pendidik, tapi juga orang tua untuk selalu dan senantiasa mengawasi putra-putrinya, khususnya mengawasi dalam bermedia sosial," ujarnya saat ditemui Kamis (14/11/2024). 

Agus Sujarwo menerangkan, mengapa media sosial, sebab kasus ini, menurut pengamatannya, dari keterangan pers pihak kepolisian, kasus ini berawal dari media sosial yang dilakukan oleh korban terhadap temannya. Hal ini kemudian memancing si pelaku untuk berbuat asusila. 

"Oleh karena itu, sekali lagi saya mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat, utamanya pendidik untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap peserta didik dan anak-anak kita dalam bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat. Ya, khususnya dalam bermedia sosial. Orang tua tolong selalu cek dan cek handphone anak-anak kita supaya tidak terjadi hal-hal yang merugikan putra-putri kita sendiri dan orang tua beserta sekolah," pintanya. 

Lebih jauh ia menerangkan, bahwa pasti akan ada pendampingan psikologis kepada korban dan orang tua korban. Pihak Dindikpora akan bekerja sama dengan instansi lain, khususnya yang menangani kekerasan terhadap anak seperti Dinas Pemberdayaan Anak dan Perempuan, Dinas Sosial, dan Sentra Kartini untuk bisa melakukan pendampingan. 

Sebagaimana diketahui, jajaran Satreskrim Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus tindak asusila, dengan korban Z (11) siswi salah satu SD yang ada di Kabupaten Temanggung. Z dirudapaksa oleh M (31) yang tak lain merupakan ayah dari pacarnya sendiri.

Kejadian tak senonoh tersebut terjadi bermula dari korban yang mengirim "post a picture" (PAP) kepada pacarnya, yakni foto telanjang dada via Whatsapp. 

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, usai mengirim foto ke pacarnya, ternyata M yang memegang ponsel anaknya, sehingga mengetahui ihwal pengiriman foto tersebut. Namun, bukannya menasehati dengan baik sebagai orang tua, M malah timbul niat jahat kepada Z dengan memanfaatkan keadaan. Di bawah ancaman, jika tidak mau melayani nafsunya, maka foto Z akan disebarluaskan, sehingga Z pun takut dan hanya bisa pasrah. 

Atas perbuatannya, kini tersangka M masih meringkuk di sel tahanan Mapolres Temanggung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Oknum bejat penurut nafsu syahwat ini dijerat Pasal 76 Jo Pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Tersangka M ini terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (ary;ekp)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook