Ket [Foto]:
Tingkatkan Pemahaman Cukai Rokok, Pengelola Pasar Daerah Ikuti Sosialisasi
Temanggung - Dinas Komunikasi dan informatika (Dinkominfo) bekerjasama dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) dan Kantor Bea Cukai Magelang mengadakan sosialisasi terkait ketentuan perundang-undangan Bidang Cukai di Pendopo Pengayoman, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (4/12/2024).
Pj. Bupati Hary Agung Prabowo mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada penyelenggara, karena telah mengadakan kegiatan sosialisasi bidang cukai tentang rokok ilegal untuk pengelola pasar tradisional daerah, maupun desa.
"Ini memang dalam rangka kita melakukan sosialisasi kepada seluruh ketua-ketua paguyuban, khususnya pasar desa, karena kalau pasar daerah, saya yakin pasti sudah tahu persis, karena sudah beberapa kali ikut sosialisasi cukai. Akan tetapi, pasar desa ini memang khusus kita undang supaya mereka tahu persis, bahwa cukai ini penting dalam rangka roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan berjalan dengan baik," ungkapnya.
Sedang marak saat ini, adalah pembuatan rokok kemasan ilegal yang tidak bercukai. Oleh sebab itu, didatangkan pakarnya, yaitu dari Kantor Bea Cukai Magelang yang memberikan sosialisasi, serta informasi mengenai ketentuan cukai di Indonesia, khususnya pada rokok, baik pabrikan, maupun industri rumahan.
"Salah satunya untuk memberikan kontribusi besar kepada pembangunan di daerah adalah tentang cukai ini. Kalau cukainya turun, ya pembangunan tidak bisa berjalan dengan baik," lanjut Pj. Bupati.
Sosialisasi bertujuan agar pengelola pasar lebih paham dan dapat mensosialisasikan kembali ke pedagang atau pengrajin tembakau agar tidak terkena pidana terkait rokok ilegal.
Para narasumber, baik Bea Cukai Magelang, maupun Dinkopdag sangat menggarisbawahi ketidaklegalan rokok yang sudah banyak beredar tanpa menggunakan pita cukai, maupun pita cukai bekas untuk menipu publik. (Chy;Ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook