Pemkab Temanggung Kembali Raih Opini WTP ke-10

Temanggung - Pemerintah Kabupaten Temanggung menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Jumat (27/5/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Temanggung HM Al Khadziq , Ketua DPRD Yunianto, Sekretaris Daerah Hary Agung Prabowo, Inspektur Eko Suprapto dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tri Winarno.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menyusun LKPD. Laporan tersebut akan menjadi Perda pertanggung jawaban yang nantinya akan dibahas oleh legislatif, yang sebelumnya sudah dilaporkan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan.

Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Jateng Ayub Amali menjelaskan, bahwa BPK memiliki tiga jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan laporan keuangan, kinerja dan tujuan tertentu. Untuk yang kali ini adalah jenis pemeriksaan laporan keuangan.

BPK harus memberikan opini atau pernyataan atas kewajaran penyajian keuangan yang disampaikan oleh pemerintah daerah.

Dalam melaksanakan pemeriksaan, harus mematuhi atau berkewajiban untuk memenuhi standar pemeriksaan keuangan negara. Standar tersebut mengharuskan seluruh pemeriksa BPK mematuhi kode etik, serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan.

“BPK harus melakukan pengujian bukti-bukti untuk meyakini atau mendukung dari angka-angka yang disajikan dari laporan keuangan,” ungkapnya.

Dari tujuh kabupaten/kota yang memperoleh opini WTP, laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan telah disajikan dengan standar akuntansi pemerintahan.

Namun demikian, tidak berarti bahwa semua laporan keuangan telah sempurna tanpa kesalahan. Laporan keuangan daerah adalah proses dinamis yang terus-menerus perlu perbaikan dan peningkatan.

Ketua DPRD Surakarta, Budi Prasetyo, mewakili Ketua DPRD kabupaten/kota yang hadir, menyampaikan apresiasi kepada auditor di lingkungan BPK RI perwakilan Provinsi Jateng yang dalam menjalankan tugasnya sangat berintegritas dan profesional.

Menindaklanjuti dari LHP yang diterima, Ketua DPRD akan melaksanakan fungsi pengawasan dengan seksama, yaitu dengan memastikan bahwa rekomendasi-rekomendasi regulasi BPK tersebut ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan rencana aksi yang telah disepakati.

“Penyelesaian rekomendasi yang tepat waktu, kiranya akan membawa dampak nyata dalam perbaikan laporan dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah,” tandas Ketua DPRD Surakarta.

Pada kegiatan ini, Pemkab Temanggung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-10 atas LKPD Tahun 2021 oleh BPK-RI.

Hasil ini merupakan kerja keras dari seluruh pihak dengan dukungan segenap masyarakat Kabupaten Temanggung. (Ekn;Chy;Ekp)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook