Pembinaan Norma Ketenagakerjaan
Ket [Foto]:

Pembinaan Norma Ketenagakerjaan

Pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025, JF MHI Debbrita Arsiyastuti, S.Sos , Rozila Rahmadhani, SH dan Anglir Kanaka, SH bersama Pegawai Pengawas dari Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Magelang Dimitri Oki K.D,SH melaksanakan pembinaan norma ketenagakerjaan ke Bank Raya Cabang Temanggung yang diterima oleh Nanda selaku Branch Operation.
Pembinaan norma ketenagakerjaan dilaksanakan salah satunya untuk memberikan informasi kepada Bank Raya Cabang Temanggung sebagai Badan Usaha agar melaksanakan norma-norma dasar ketenagakerjaan seperti upah pekerja yang harus sesuai dengan UMK, kewajiban membuat Peraturan Perusahaan, dan kewajiban mengikutsertakan pekerja dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam dialog dengan Nanda diketahui Bank Raya Cabang Temanggung adalah  anak perusahaan, satu grup dengan Bank Rakyat Indonesia yang melaksanakan fungsi perbankan digital dengan jumlah pekerja 10 (sepuluh) orang berstatus PKWTT dan PKWT. Upah pekerja Bank Raya Cabang Temanggung di atas UMK, dan semua pekerja sudah diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk Peraturan Perusahaan, krn Bank Raya merupakan cabang sehingga menginduk dengan kantor pusatnya.

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook