Ket [Foto]:
Menerima Laporan Hasil Perjanjian Bersama
Selasa, 21 Januari 2025, bertempat di Ruang Mediasi Bidang Hubinsyaker Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Temanggung, JF MHI Debbrita Arsiyastuti, S.Sos , Rozila Rahmadhani, SH dan Anglir Kanaka, SH menerima laporan hasil Perjanjian Bersama atas perselisihan hubungan industrial antara CV. Sinar Sengon Sejahtera dengan Sdr. Bela Arbi Tahjihad dan Sdr. Hari Chrisnanto.
Perselisihan yang telah memasuki agenda Sidang Mediasi II ini berakhir dengan telah dilakukannya Perundingan Bipartit antara kedua pihak pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 bertempat di CV Sinar Sengon Sejahtera. Adapun hal-hal yang menjadi kesepakatan dituangkan secara tertulis dalam Perjanjian Bersama yang ditandatangani kedua pihak.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook