Ket [Foto]:
Dinperinaker Pantau Pembayaran THR 2026, Perusahaan Wajib Cairkan Tepat Waktu
Temanggung – Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) terus melakukan pengawasan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2026. THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.
Kepala Dinperinaker Kabupaten Temanggung, Endang Praptiningsih mengatakan, ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tertanggal 2 Maret 2026 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Sebagai tindak lanjut, Dinperinaker telah menyampaikan surat kepada seluruh pimpinan perusahaan di Kabupaten Temanggung pada 4 Maret 2026 agar mematuhi ketentuan pembayaran THR kepada pekerja.
“Perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus,” ujar Endang, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
Sebagai contoh, pekerja dengan masa kerja tiga bulan akan menerima THR sebesar tiga per dua belas dari satu bulan gaji.
Endang menambahkan, komponen perhitungan THR meliputi gaji pokok, serta tunjangan tetap yang diterima pekerja. Di Kabupaten Temanggung, acuan upah mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) Temanggung sebesar Rp 2.397.000.
“THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan wajib dibayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil,” tegasnya.
Untuk memastikan pelaksanaan ketentuan tersebut, Dinperinaker juga melakukan pemantauan ke sejumlah perusahaan, serta meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026.
Hingga saat ini, dari 131 perusahaan yang berada dalam pembinaan Dinperinaker Temanggung, sebanyak 42 perusahaan telah menyampaikan laporan pembayaran THR.
Selain itu, Dinperinaker juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR. Hingga kini, belum terdapat laporan pelanggaran yang diterima.
Pemkab Temanggung berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan, sehingga hak pekerja dapat terpenuhi menjelang Hari Raya. (Aiz;Ekp)







Tuliskan Komentar anda dari account Facebook