MENDAGRI TJAHJO KUMOLO : TANAH BENGKOK TETAP HAK KADES DAN PERANGKAT
Ket [Foto]:

MENDAGRI TJAHJO KUMOLO : TANAH BENGKOK TETAP HAK KADES DAN PERANGKAT

TEMANGGUNG, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa tanah bengkok masih aman menjadi hak untuk kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa sebagaimana yang berlangsung selama ini. Oleh karena itu terkait isi pasal isi Pasal 100 PP 43 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa akan direvisi.
Penegasan itu disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo dalam acara pertemuan dengan Paguyuban kepala desa dan perangkat desa “Mangku Projo“ Kabupaten Temanggung Selasa (28/4) di kantor Kementrian Dalam Negeri di Jakarta. Pada kesempatan itu Mendagri didampingi Dirjen Otonomi Daerah Tarmizi, dihadiri Bupati Bambang Sukarno, Kabag Pemerintahan Desa Agus Sarwono dan pejabat terkait serta diikuti jajaran pengurus Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa “Mangku Projo“ sebanyak 25 orang.
Menurut Mendagri tidak ada niatan sedikitpun pemerintah untuk mengurangi hak-hak kepala desa maupun perangkat desa. Oleh karena itu isi Pasal 100 PP 43 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang mengatur pendapatan perangkat desa, termasuk dari tanah bengkok akan direvisi. Konsep revisi yakni mengembalikan status tanah bengkok tetap melekat menjadi hak kepala desa dan perangkat desa. Revisi lanjutnya pada akhir April ini direncanakan sudah selesai, sehingga pada bulan Mei sudah bisa diberlakukan.
“Persoalan tanah bengkok yang dipermasalahkan saya tegaskan masih aman menjadi hak untuk kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Oleh karena itu isi Pasal 100 PP 43 tahun 2014 siap direvisi,“ tegasnya.
Dikemukakan, pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi melaksanakan konsep pembangunan diawali dari daerah pinggiran yakni desa, karena desa menjadi poros utama negera. Jika desa kuat dan maju maka negera juga akan menjadi kuat dan maju. demikian sebaliknya jika desa lemah maka negara juga menjadi lemah. Oleh karena itu lahirnya PP 43 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dimaksudkan untuk mendorong percepatan pembangunan perdesaan. Pemerintahan Desa nantinya bakal mendapat kucuran dana dengan besaran antara Rp.1 s/d Rp.1,4 miliar. Dengan demikian desa bisa leluasa melakukan pembangunan dan menjalankan roda pemerintahan sehingga tumbuh dan berkembang menjadi desa yang maju dan mandiri.
“Oleh karena itu SDM Pemerintah Desa mesti disiapkan agar alokasi anggaran yang bakal diterima cukup besar bisa dikelola dengan baik, efektif dan efisien dengan sasaran akhir terwujudnya kemandirian desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,“ ujarnya.
Ketua Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa “Mangku Projo“ Kabupaten Temanggung, Agus Setiyawan mengatakan pertemuan dengan Mendagri bertujuan untuk menyampaikan aspirasi agar isi Pasal 100 PP 43 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa direvisi supaya pengelolaan tanah bengkok tetap menjadi hak kepala desa dan perangkat desa. Sebab jika pasal tersebut tidak direvisi maka para kepala desa dan perangkat desa tidak lagi memperoleh tanah bengkok, tetapi akan mendapatkan digaji tetap.
Dalam Pasal 100 ujarnya dijelaskan jika minimal 70 persen anggaran yang masuk APBDes untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. Sedang maksimal 30 persen untuk penghasilan tetap kepala desa, perangkat desa, operasional pemerintah desa, tunjangan dan operasional BPD serta insentif RT dan RW. Yang jadi rancu status tanah bengkok. kalau dimasukkan dalam kategori APBDes sebagaimana yang ada dalam Pasal 100, maka hak perangkat akan bengkok jadi hilang. Padahal anggaran untuk gaji pegawai maksimal 30 persen, banyak desa yang melebihi nilai maksimal. Hal itu berdampak item yang lain tidak terdanai sehingga mengganggu pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Alhamdulilah apa yang menjadi aspirasi kepala desa dan perangkat desa bisa diakomodir, Mendagri menjamin tanah bengkok tetap aman menjadi hak kepala desa dan perangkat desa. Ini sungguh melegakan kami semua,“ tuturnya
Diungkapkan dengan masih melekatnya tanah bengkok pada jabatan kepala desa dan perangkat desa maka akan lebih momotivasi dalam bekerja menjalankan roda pemerintahan desa. Dengan demikian para kepala desa dan perngkat desa akan lebih bersemangat melayani masyarakat guna membangun desa supaya maju dan sejahtera.
Bupati Bambang Sukarno mengatakan dengan adanya kebijakan Mendagri bahwa tanah bengkok tetap menjadi hak kepala desa dan perangkat desa, maka persoalan yang dipermasalahkan selama ini sudah terjawab. Diharapkan para kepala desa dan perangkat desa lebih giat bekerja melayani masyarakat dan membangun desa, sehingga cita-cita kemandirian desa bisa terwujud. (Hms15/Edy Laks).

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook