Ket [Foto]:
PERANGI NARKOBA, BNN GANDENG ORMAS
TEMANGGUNG, Pemerintah Kabupaten Temanggung manaruh perhatian serius terhadap penyalah gunaan narkotika dan obat terlarang yang berkembang di masyarakat. Oleh karena itu melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten berupaya keras agar permasalahan narkoba bisa diatasi secara optimal dan berkelanjutan dengan menggandeng Organisasai Masyarakat (Ormas).
Demikian dikemukakan Kepala BNN Kabupaten Temanggung Istantiono dalam acara workshop penanggulangan penyalahgunaan narkoba di rumah makan Lumbung Padi Kebonsari Temanggung Selasa (5/4) diikuti 75 peserta yang merupakan utusan dari berbagai Ormas.
Dikatakan, kejahatan narkoba merupakan kejahatan internasional yang terorganisir berupa jaringan sindikat dan pergerakannya terselubung. Mereka juga menerapkan sistem sel sehingga tidak mudah dilacak, mobilitas tinggi dan mendapat dukungan dana yang besar. Disisi lain, sistem transportasi dan komunuikasi yang digunakan memanfaatkan teknologi canggih sehingga peredarannya cepat.Berdasarkan catatan BNN jumlah pengguna narkoba sampai tahun 2015 ini sebanyak 4 juta orang dan yang mati karena narkoba 33 orang/hari. Oleh karena itu perlu penanganan serius dengan melibatkan berbagai pihak.
“Melalui Workshop ini, BNN menjalin kerjasama dengan berbagai Ormas untuk membantu Pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba supaya tepat sararan efektif dan efisien,” ujarnya
Diharapkan setelah mengikuti Workshop, Ormas pro aktif terjun ke lapangan untuk ikut melakukan gerakan penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Apabila ada warga yang terindikasi sebagai pengguna narkoba agar diserahkan kepada BNN untuk direhabilitasi.
Menurut Istantiono sesuai ketentuan Undang-Undang No : 35 Tahun 2009 pasal 116 pasal 1 disebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah. (Hms15/Edy Laks)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook