Pemkab Temanggung Jual Kios dan Los Pasar Legi  Parakan
Ket [Foto]:

Pemkab Temanggung Jual Kios dan Los Pasar Legi Parakan

TEMANGGUNG, Pemerintah Kabupaten Temanggung, segera menjual kios dan los di pasar Legi Parakan yang masih tersisa guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah. Dengan penjualan tersebut diharapkan mampu memasukkan pendapatan daerah sekitar Rp.4 miliar.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM, Rony Nurhastuti di kantornya Rabu (2/10) menyebutkan jumlah kios dipasar legi Parakan baik di lantai I dan II seluruhnya sebanyak 505 unit dan sudah laku 447 unit sehingga masih ada 58 unit yang belum terjual. Demikian halnya untuk los baik di lantai I dan II dari keseluruhan 2459 unit yang sudah laku sebanyak 2450 unit sehingga masih ada 9 los yang belum terjual .Oleh karena jumlah Kios yang siap dijual sebanyak 58 unit dan los sebanyak 9 unit. Diutarakan penjualan mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan tanggal 15 Desember 2019, bagi masyarakat yang beminat dapat berhubungan langsung ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) pengelola pasar Legi Parakan pada setiap hari pada jam kerja. Selain itu bisa meminta keterangan lewat nomor whatshap (WA) 085740684337.
Dikemukakan harga kios dan los sesuai dengan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 64 Tahun 2015 tertanggal 30 Desember 2015 tentang penempatan pedagang pasar Legi Parakan menyebutkan bahwa harga jual los di lantai I sebesar Rp.10.000.000 dan yang berada di lantai II sebesar Rp.8.000.000. Sedang harga kios baik dilantai I maupun II bervariasi sesuai dengan ukuran dan letaknya dengan tingkatan harga terendah Rp.47.850.000 dan yang tertinggi Rp.167.040.000. Jika seluruh los dan kios tersebut terjual maka bisa menyumbangkan pemasukan ke kas daerah sebesar Rp. 3.913.840.000 dengan rincian dari penjualan los Rp.76.000.000 dan penjualan kios Rp.3.837.840.000.
“ Untuk pembayaran dilakukan secara tunai langsung ke kas daerah di Bank Jateng, dengan terlebih dahulu mengambil surat tanda setoran di UPT Pasar legi Parakan. Model pembayarannya tidak boleh diangsur, jadi wajib lunas. Namun kita upayakan agar ada pihak ketiga seperti bank yang bisa membantu para pedagang. Jadi nanti pedagang ngangsurnya ke bank bukan ke Pemkab“ jelasnya sembari menambahkan syarat bagi calon pembeli melampirkan foto copi KTP 3 lembar dan menyerahkan pas foto berwarna 3 lembar untuk kios background warna merah dan untuk los background warna biru.
Sebagaimana diketahui Pasar Legi Parakan dibangun di masa pemerintahan Bupati Bambang Sukarno. Pada saat itu juga pasar yang diklaim menjadi pasar modern terbesar di Jawa Tengah ini langsung diresmikan dan mulai beroperasional pada akhir 2017. Pasar legi Parakan memiliki luas kurang lebih 3 hektare, dan dapat menampung sekitar 3.000 pedagang. (Bagian Humas Pemkab Temanggung19/edilak)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook