209 Pj Kades  Mengikuti Pembekalan
Ket [Foto]:

209 Pj Kades Mengikuti Pembekalan

TEMANGGUNG, Pemerintah Kabupaten Temanggung menyelenggarakan pembekalan kepada 209 Penjabat ( Pj ) Kepala Desa di Graha Bumi Phala Kamis (7/10). Pembekalan bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tugas pokok dan fungsi Pj Kades agar bisa melaksanakan tugas dengan baik.
Bupati Temanggung H.M. Al Khadziq dalam sambutannya mengatakan sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat Desa Penjabat Kepala Desa merupakan pemimpin yang mengambil keputusan sekaligus penanggungjawab setiap kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah Desa. Oleh karena itu sebagai Pj Kades diharapkan segera merapat ke desa melakukan konsolidasi dan koordinasi organisasi serta memberikan petunjuk dan langkah-langkah untuk menyelesaikan tugas sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Guna melaksanakan tugas tersebut maka hal yang harus dipahami oleh Pj Kades yaitu mengenai ketentuan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Penjabat Kepala Desa harus memahami tugas pokok dan fungsi Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa serta Lembaga Kemasyarakatan Desa. Dengan pemahaman tersebut maka dalam menjalankan tugas selama 4 bulan ini saudara dapat mengkomunikasikan dan membagi tugas pekerjaan sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing Perangkat Desa dan Lembaga Desa , sehingga beban pekerjaan yang menjadi tanggung jawab saudara dapat diselesaikan bersama-sama“ pintanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Temanggung Agus Sarwono mengatakan pembekalan berlangsung sehari diikuti 209 Pj Kepala Desa yang tersebar di 20 Kecamatan. Materi pembekalan mengenai ruang lingkup tugas pokok dan fungsi Kepala desa agar bisa dipahami secara baik dan benar sehingga mampu menjalankan tugas secara optimal . Disamping itu mengenai tata cara pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa . Diutarakan penetapan Penjabat Kepala Desa dilakukan berkait berakhirnya jabatan Kepala Desa di 209 Desa yang saat ini dalam proses pentahapan pencalonan dan pemilihan Kepala Desa .

Dikemukakan para Penjabat Kepala Desa akan menjabat mulai tangal 7 Nopember 2019 sampai dengan pelantikan Kepala Desa definitif yang direncakan tanggal 27 Februari 2020 mendatang. Mereka melaksankan tugas, wewenang dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa .Diharapakan Penjabat Kades mampu menciptakan situasi dan kondisi desa yang kondusif agar pilkades dapat berjalan sukses tanpa ekses

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook