Bupati Temanggung memberikan TOT Fasilitator Persampahan Desa
Ket [Foto]:

Bupati Temanggung memberikan TOT Fasilitator Persampahan Desa

TEMANGGUNG, Bupati Temanggung HM Al Khadziq memberikan materi dalam acara Trainning of Trainner (ToT) Fasilitator Persampahan Desa Kabupaten Temanggung. ToT tersebut telah dilaksanakan di beberapa kecamatan antara lain Kecamatan Parakan, Pringsurat, Kranggan, Bulu dan Ngadirejo dan rencananya akan dilaksanakan disemua kecamatan di Kabupaten Temanggung.
ToT Fasilitator persampahan merupakan implementasi dari Surat Keputusan (SK) Bupati Temanggung nomor 660.2/38 tahun 2020 tentang Dewan Persampahan Kabupaten Temanggung Masa Bhakti 2020-2024. Dan SK Bupati Nomor 660.2/298 tahun 2020 tentang pengukuhan Fasilitator Persampahan Tingkat Kecamatan di Wilayah Kabupaten Temanggung Masa Bhakti 2020-2024.
Kegiatan ToT sendiri bertujuan untuk mencetak trainers atau kader atau fasilitator atau penggerak, dalam bidang pengelolaan sampah di berbagai tingkatan masyarakat (FPK fasilitator persampahan kecamatan; FPD Fasilitator persampahan desa/kelurahan)
Adapun tugas dari Fasilitator Persampahan adalah menjadi dinamisator, fasilitator, leader, diberbagai tingkatan dan merupakan penanggung jawab kegiatan pengelolaan persampahan di berbagai tingkat (kecamatan, desa) yang akan mengkoordinir dan mendampingi mulai pembentukan hingga pelaksanaan program
Visi Fasilitator adalah menjadikan masyarakat sadar dan mau akan mengelola sampah di level sumber (rumah tangga) dengan cara memilah sampah berdasarkan jenis dan manfaatnya sehingga tercipta Desa Bebas Sampah dan Temanggung Bebas Sampah
Harapan kedepan dengan adanya Fasilitator Persampahan maka masyarakat sadar bahwa sampah merupakan permasalahan bersama dan secara sadar bahwa sampah harus dipecahkan secara individu dan dipilah berdasarkan jenis dan manfaatnya. Sehingga tercipta Desa Bebas Sampah (Debes) dan Temanggung Bebas Sampah sehingga menjadikan Temanggung yang Tentrem Marem Gandem. Pemberdayaan masyarakat akan pengelolaan sampah diawali dengan dikukuhkannya dengan Dewan Persampahan (DP) di tingkat kabupaten, dan juga telah dilatih (ToT) serta dikukuhkan 88 orang Fasilitator Persampahan Kecamatan (FPK). Di level desa saat ini baru dilakukan ToT untuk Fasilitator Persampahan Desa/Keluaran (FPD/Kel). Selanjutnya FPD/Kel membentuk Penggiat sampah Rukun Tetangga (PSRT) yang masing masing RT sebanyak 2 orang dan akan dilakukan pelatihan ditingkat desa kelurahan sejumlah 289 desa/kelurahan se Kabupaten Temanggung (humas)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook