Ket [Foto]:
Pj. Bupati: Rekomendasi DPRD Sebagai Check and Balance
Temanggung - DPRD Kabupaten Temanggung menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi atas keterangan pertanggungjawaban Bupati Temanggung tahun 2023, Selasa (26/3/2024).
Pj. Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo mengatakan, rekomendasi sebagai salah satu perwujudan check and balance yang saling bersinergi dan melengkapi antara Bupati sebagai pemimpin pemerintah daerah dengan DPRD sebagai representasi rakyat.
Dikatakan, rekomendasi secara umum memberikan arahan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, akuntabel, serta mampu menjawab tuntutan perubahan dan kebutuhan masyarakat secara efektif dan efisien, sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
"Rekomendasi DPRD tahun 2023 akan dipelajari dan menjadi acuan dalam menyusun perencanaan tahun berjalan dan tahun berikutnya, dan penyusunan kebijakan strategi kepala daerah," katanya.
Pj. Bupati mengatakan, perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan pembangunan belum optimal dan masih sangat mungkin untuk ditingkatkan.
Maka itu, pihaknya dengan segenap tenaga dan upaya, serta dukungan DPRD Kabupaten Temanggung akan terus berupaya untuk dapat merealisasikan target-target pembangunan sebagaimana yang telah tercantum dalam dokumen RPJMD Kabupaten Temanggung dan Restra masing-masing perangkat daerah.
Ketua DPRD Yunianto mengatakan, rekomendasi terbagi dalam tiga bagian, yakni capaian kinerja indikator misi daerah, indikator makro ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dan capaian kinerja keuangan daerah.
"Rekomendasi itu disampaikan atas adanya temuan atau permasalahan," kata Yunianto, yang memimpin sidang paripurna.
Ia mengatakan, capaian kinerja indikator misi daerah terdapat 9 temuan. Indikator makro ekonomi dan kesejahteraan masyarakat terdapat 2 temuan dan capaian kinerja keuangan daerah terdapat 2 temuan.
Sekretaris Pansus, Ahmad Syarif Yahya mengatakan, temuan pada capaian kinerja indikator misi daerah diantaranya nilai evaluasi kinerja penyelenggaraan Pemda tercapai 98 %, karena terjadinya perbedaan dasar perhitungan dari tahun ke tahun.
"Rekomendasinya, Pemda untuk memastikan dasar perhitungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Pada capaian kinerja keuangan daerah, temuannya adalah pendapatan lain-lain PAD yang sah untuk pendapatan sewa BMD, yakni sewa los kios dan pertokoan pasar daerah, tidak mencapai target, karena belum ada dasar hukum yang dijadikan dasar pemungutan.
Rekomendasinya, adalah target pendapatan sewa tahun 2023 yang masih menjadi piutang agar menjadi target pendapatan tahun 2024 dan perangkat daerah terkait segera melakukan pemungutan sejak awal tahun 2024. (Aiz;DS2;Nin;Ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook