KPU Temanggung Butuh 2.398  Petugas Pantarlih pada Pilkada 2024
Ket [Foto]:

KPU Temanggung Butuh 2.398 Petugas Pantarlih pada Pilkada 2024

Temanggung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, membutuhkan 2.398 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"KPU Temanggung akan melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada bulan Juni ini. Pada Pilkada 2024 ini kita butuh 2.398 petugas yang akan bertugas di 1.303 Tempat Pemungutan Suara (TPS)," kata Ketua KPU Temanggung, Henry Sofyan Rois, Senin (10/6/2024).

Ia mengatakan, Pantarlih ini ditugaskan untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, sesuai ketentuan ketika dalam satu TPS terdapat 400 pemilih, bisa diangkat dua Pantarlih.

"Kalau sekarang ini ada perbedaan aturan, jadi untuk satu TPS kalau jumlah pemilihnya kurang dari 400 orang, maka kita tugaskan satu Pantarlih. Namun, jika lebih dari 400 orang, maka kita tugaskan dua petugas Pantarlih," terangnya.

Henry menyebutkan, jumlah Pantarlih yang ada dua orang terdapat di 1.095 TPS, kemudian Pantarlih yang jumlahnya satu orang ada di 208 TPS.

Ia menambahkan, dasar data pemilih yang dikelola berasal dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), sehingga dari data tersebut, Pantarlih bertugas melakukan proses Pencocokan dan Penelitian (coklit) dari rumah ke rumah.

Untuk pendaftaran Pantarlih sesuai keputusan KPU dibuka mulai 13-19 Juni 2024. Sedangkan penelitian administrasi calon Pantarlih pada 14-20 Juni 2024. Sedangkan hasil seleksi calon Pantarlih akan diumumkan pada 21-23 Juni, dan Pantarlih terpilih akan dilantik pada 24 Juni 2024.

"Mereka akan bertugas selama sebulan, yakni 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Sedangkan tugasnya, melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih ke semua rumah warga di Temanggung," pungkasnya. (Fir;Ekp)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook