Pj. Bupati Sampaikan Perubahan Rancangan KUA PPAS APBD TA 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD
Ket [Foto]:

Pj. Bupati Sampaikan Perubahan Rancangan KUA PPAS APBD TA 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD

Temanggung - Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian perubahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan  dan Belanja Daerah  (APBD) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Temanggung dan dihadiri oleh 41 anggota DPRD, Senin (01/07/2024).

Menyikapi adanya perubahan kondisi keuangan daerah, pendapatan belanja daerah, maupun pembiayaan daerah berdasarkan evaluasi pelaksanaan APBD Kabupaten Temanggung tahun 2024 sampai dengan semester I, DPRD Kabupaten Temanggung melaksanakan rapat guna membahas perubahan rancangan KUA APBD.

Perubahan ini, seperti yang disampaikan oleh Pj. Bupati Hary Agung Prabowo dilakukan guna menampung perubahan asumsi-asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang berimbas pada struktur APBD Temanggung Tahun 2024. Perubahan asumsi yang dimaksud menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah, maupun pembiayaan daerah. 

Dalam pengantarnya, Pj. Bupati menyampaikan, bahwa terdapat beberapa asumsi kebijakan yang berimbas pada struktur APBD.

“Perubahan pendapatan daerah didasarkan pada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, perubahan belanja daerah didasarkan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan harus dilakukan penyesuaian belanja daerah, serta perubahan pembiayaan daerah didasarkan adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA),” terangnya.  

Pada kesempatan ini, Pj. Bupati Hary Agung melaporkan, bahwa telah dilakukan perubahan atas Penjabaraan APBD Tahun Anggaran 2024 sebanyak 2 kali. Perubahan tersebut adalah Perubahan Bupati Nomor 9 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Nomer 20 Tahun 2024. 

"Memperhatikan rencana perubahan Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah tersebut, terdapat defisit anggaran. Proyeksi pendapatan daerah dan belanja daerah ini telah dilakukan dengan cermat, serta presisi sesuai dengan potensi kebutuhan daerah," lapornya. 

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yunianto, diikuti oleh perwakilan Forkopimda Kabupaten Temanggung, Wakil Ketua DPRD Temanggung, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda, serta Camat, memutuskan, menetapkan, dan menyetujui rancangan perubahan KUA PPAS APBD Tahun 2024. (Mrt;Ze;Wll;Ekp)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook