DPRD dan Pemkab Gelar Sidang Paripurna Raperda Perubahan APBD TA 2024
Ket [Foto]:

DPRD dan Pemkab Gelar Sidang Paripurna Raperda Perubahan APBD TA 2024

Temanggung - DPRD Kabupaten Temanggung menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III dengan agenda membahas surat Pj. Bupati Temanggung nomor: P/488/903/023/VII/2024 tanggal 22/7/2024, perihal penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Jumat (26/7/2024) pagi. Pj. Bupati menyampaikan, bahwa nota keuangan merupakan dokumen yang disampaikan sebagai rangkaian dari proses pembahasan rancangan Perubahan APBD TA 2024. Nota keuangan perubahan APBD disusun berdasarkan perubahan asumsi-asumsi dalam pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah, serta perubahan asumsi makro yang berimbas pada struktur APBD TA 2024. “Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD yang saya sampaikan ini, didasarkan pada kesepakatan bersama antara DPRD dengan Bupati atas Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 12 Juli 2024,” tandas Pj. Bupati. Berdasarkan Perubahan KUA dan PPAS tersebut, kebijakan daerah dalam Perubahan APBD TA 2024, Pj. Bupati menjelaskan, kebijakan pendapatan daerah yang akan dilakukan yaitu, penyesuaian proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan realisasi semester I APBD TA 2024 dan potensi PAD sampai dengan akhir tahun. Penyesuaian pendapatan transfer dari pemerintah, Penyesuaian pendapatan transfer dari Pemprov Jateng dan Bantuan Keuangan Daerah Pemprov Jateng berdasarkan ketetapan alokasi Belanja Transfer Pemprov Jateng TA 2024. Pj. Bupati menambahkan, kebijakan pembiayaan daerah yang akan dilakukan dengan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) TA 2023 yang disesuaikan dengan hasil audit BPK atas Laporan Keuangan APBD TA 2023 dan mencairkan dana cadangan untuk pelaksanaan Pilkada serentak. Selanjutnya, Pj. Bupati juga mengungkapkan terkait dengan rencana pembangunan Poliklinik RSUD Temanggung, dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dan menyikapi bertambahnya layanan kesehatan, serta kondisi sarana dan prasarana yang kurang memenuhi standar Rumah Sakit Kelas B. RSUD merencanakan pembangunan Gedung Poliklinik untuk mendukung Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), serta peningkatan implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan dan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) 2016-2030. “Perlu kami sampaikan, bahwa biaya pembangunan Gedung Poliklinik RSUD adalah senilai 150 miliar, didasarkan pada dokumen DED yang disusun pada tahun 2022. Rencana dana cadangan yang akan dibentuk adalah sebesar 130 miliar, yang terbagi dalam 2 tahun anggaran, yaitu Tahun Anggaran 2024 sebesar 65 miliar dan Tahun Anggaran 2025 sebesar 65 miliar. Proses pembentukan Raperda Dana Cadangan telah mendapatkan koreksi atau evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah dan telah dilakukan penyesuaian sesuai dengan rekomendasi tersebut,” pungkas Pj.Bupati. (Wll;Adi;Ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook