DPRD Setujui KUA - PPAS 2025, Persetujuan Sesuai Amanat Regulasi
Ket [Foto]:

DPRD Setujui KUA - PPAS 2025, Persetujuan Sesuai Amanat Regulasi

Temanggung - Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung menyetujui rencana Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) APBD Kabupaten Temanggung pada Tahun 2025, Kamis (15/8/2024).

Persetujuan itu disampaikan pada rapat paripurna yang digelar DPRD dan dipimpin Ketua DPRD Yunianto, dihadiri segenap anggota dewan dan pejabat di lingkungan Pemkab tersebut.

Pj. Bupati Hary Agung Prabowo mengatakan kesepakatan bersama antara eksekutif dengan legislatif terhadap KUA dan PPAS yang telah dilaksanakan merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Disebutkan persetujuan paling lambat minggu kedua Agustus, oleh karena itu, disampaikan banyak terimakasih, atas upaya memanfaatkan waktu yang tersisa untuk berkolaborasi dan membangun komunikasi yang baik dalam membahas bersama rancangan KUA dan PPAS," katanya. 

Pj. Bupati berharap, hal yang baik seperti ini dapat diteruskan dan dilanjutkan pada tahapan APBD, sehingga penyusunan APBD bisa ditetapkan sesuai dengan target.

Pj. Bupati mengatakan, dinamika yang terjadi dalam pembahasan KUA PPAS menjadi pembelajaran bersama untuk menjaga sinergitas dan konsistensi untuk memperbaiki perencanaan dan pengelolaan keuangan.

Disampaikan, postur rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang tergambarkan dalam PPAS merupakan upaya bersama. Dan berharap pendapatan daerah, khususnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat dapat mengalami peningkatan yang signifikan.

Sehingga, lanjutnya bisa digunakan untuk menutup defisit, serta pembiayaan program dan kegiatan yang telah direncanakan guna peningkatan pelayanan, kesejahteraan dan pembangunan di Temanggung.

Ketua DPRD Yunianto mengatakan, dalam KUA PPAS itu untuk pendapatan Rp 1,964 triliun, belanja Rp 2,060 triliun, sehingga ada defisit Rp 96,4 miliar.

"Sementara pembiayaan untuk penerimaan pembiayaan Rp 161,4 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp 65 miliar. Pembiayaan netto minus Rp 96,4 miliar dan sisa lebih pembiayaan anggaran daerah Rp 0," jelasnya.

Juru bicara FPPP Syarif Yahya mengatakan, KUA PPAS tahun 2025 sangat krusial, karena masuk dalam RPJMD transisi. Maka, perlu data kecermatan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dalam menentukan target pembangunan. (aiz;nin;ekp)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook