DPUPR Gelar Konsultasi Publik RDTR Kawasan Perkotaan Kranggan dan Pringsurat
Ket [Foto]:

DPUPR Gelar Konsultasi Publik RDTR Kawasan Perkotaan Kranggan dan Pringsurat

Temanggung - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Temanggung mengadakan Konsultasi Publik II RDTR Kawasan Perkotaan.

Kegiatan ini merupakan tahapan dalam proses penetapan Raperbup RDTR sesuai amanat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang.

Kegiatan dilaksanakan dalam dua sesi, Rabu (18/9/2024) bertempat di Aula Progo Pistan DPUPR Temanggung  membahas RDTR Kranggan, dilanjutkan Kamis (19/9/2024) di Aula Kecamatan Pringsurat, membahas RDTR Pringsurat. 

Hadir konsultasi publik tersebut, Kepala DPUPR Hendy Wahyu Noerhidayat, Ketua DPRD Yunianto dan Dyah Purbandari selaku Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas Pusdataru Provinsi Jawa Tengah.

Bertindak sebagai moderator Ikhsan Gunawan, Kepala Bidang Penataan Ruang dan Ririn Indriyani, selaku Fungsional Penata Ruang Ahli Muda DPUPR Temanggung. 

Konsultasi publik juga menghadirkan peserta dari perwakilan perguruan tinggi, Pemprov Jateng, Pemkab Temanggung, perwakilan desa dan kelurahan di wilayah perencanaan, perwakilan swasta, serta asosiasi dan tokoh masyarakat di masing-masing desa.

Dalam penyusunan RDTR ini, DPUPR Temanggung dibantu Tim Program Studi Perencanaan Tata Ruang dan Pertanahan, Sekolah Vokasi Undip Semarang untuk RDTR Kawasan Perkotaan Kranggan dan Tim Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta untuk Kawasan Perkotaan Pringsurat. 

“Setelah kegiatan konsultasi publik ini, seluruh masukan dan saran dari perangkat daerah, asosiasi masyarakat, dan seluruh peserta dapat dimasukkan dalam rencana tata ruang yang cukup rinci tersebut,” jelas Kepala DPUPR saat dihubungi, Sabtu (21/9/2024). 

Selain itu, Hendy juga berharap proses penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Kranggan dan Pringsurat segera masuk tahapan selanjutnya, agar menjadi pemantik dalam kemudahan kegiatan usaha dan investasi di Kabupaten Temanggung. 
 
“RDTR ini juga merupakan salah satu amanat yang termuat dalam MCP KPK,” imbuh Hendy.

Ketua DPRD Temanggung, Yunianto juga menyampaikan, bahwa setelah penetapan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Temanggung yang disahkan pada tanggal 30 Mei 2024, Perbup RDTR Kawasan Perkotaan Kranggan dan Pringsurat yang merupakan turunan dari Perda RTRW tersebut agar segera dapat diwujudkan dengan baik, serta tetap mempertahankan interaksi dan koordinasi pentahelix yang optimal.
 
“Kami berharap, bahwa konsultasi publik ini dapat dimanfaatkan sebagai ajang bertukar pikiran antara tim penyusun dengan publik secara umum, agar menghasilkan tata ruang yang baik,” tandasnya. 

Saran dan masukan peserta pada konsultasi publik akan digunakan sebagai bahan masukan dalam substansi materi teknis untuk kemudian ditetapkan sebagai peraturan bupati. (GK;Adi;Ekp)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook