Masa Kampanye, Berikut Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Ket [Foto]:

Masa Kampanye, Berikut Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Temanggung - KPU Kabupaten Temanggung mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1470 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Tempat Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois, Jumat (27/9/2024) mengatakan, keputusan KPU diantaranya didasarkan pada surat rekomendasi dari Pj. Bupati Hary Agung Prabowo tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga dan Tempat Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung 2024.

Disampaikan olehnya, surat rekomendasi bernomor : P/0402/ 791/1X/2024 dengan sifat segera dan tertanggal 20 September 2024. 

Henry melanjutkan, dalam keputusan itu,  pelaksanaan pemasangan alat peraga kampanye dilarang memasang spanduk melintang jalan umum.

"Dilarang memasang alat peraga kampanye dengan cara ditempelkan atau dipaku, baik yang berupa selebaran, poster, slogan,
pamflet dan sejenisnya pada pohon-pohon atau bangunan-bangunan pemerintah," katanya.

Ia menambahkan, alat peraga kampanye dilarang di persil-persil milik pemerintah yang digunakan untuk kantor pemerintahan, dilarang memasang alat peraga kampanye di rambu lalu lintas, tiang listrik, dan tiang telepon.

Untuk pemasangan alat peraga kampanye di lahan milik
perorangan dan atau badan usaha, disampaikan Henry, menjadi kesepakatan bersama antara peserta pemilihan bupati dan wakil
bupati, atau partai politik dengan pemilik lahan.

Adapun untuk ketentuan lokasi kampanye untuk meminta izin tertulis kepada penanggung jawab fasilitas pemerintah yang akan digunakan untuk lokasi kampanye.

Henry menegaskan, peserta pemilihan dan tim sukses, serta relawan untuk senantiasa menaati ketentuan kampanye di lokasi kampanye, dan kampanye dalam bentuk rapat terbuka untuk menaati waktu sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, yakni dari jam 09.00 sampai 18.00 WIB. 

Selain itu, tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi kampanye
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dikatakan, penggunaan lokasi kampanye memperhatikan hal-hal berikut, yaitu meminta izin tertulis kepada penanggung jawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang akan digunakan untuk lokasi kampanye, tempat pendidikan sebagaimana dimaksud merupakan perguruan tinggi yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik akademik dan akademi komunitas.

Metode kampanye difasilitasi pemerintah dan tempat pendidikan, diterangkannya meliputi pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dilaksanakan pada hari Sabtu dan atau hari Minggu.

Pada keputusan KPU itu, kata Henry, untuk senantiasa menaati ketentuan pemasangan APK di lokasi kampanye. Sedangkan aturan lainnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi kampanye sesuai ketentuan yang berlaku.

Henry menegaskan, alat peraga kampanye untuk mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, kelestarian tanaman dan keindahan kota, atau kawasan setempat, ketertiban, keamanan, dan ramah lingkungan, serta hanya diperkenankan dilakukan dalam lokasi pemasangan yang telah ditetapkan.

Untuk rapat umum, masing-masing paslon hanya mendapat satu kesempatan, selebihnya kampanye dalam bentuk yang lain yang diatur perundang-undangan. 

KPU Kabupaten Temanggung telah menyampaikan ketentuan kampanye pada peserta pemilihan dalam pertemuan yang dilangsungkan Rabu (25/9/2024) di Aula KPU setempat. 

"Peserta melalui penghubungnya menyampaikan telah memahami regulasi dan akan menyampaikan pada tim," pungkasnya. (Aiz;Ekp)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook