Ket [Foto]:
Komitmen Informatif, PPID Pemkab Temanggung Ikuti Uji Publik
Semarang - Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2024 oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah berlangsung selama dua hari, 20-21 November 2024. Sementara itu, Kabupaten Temanggung mendapat jadwal mempresentasikan uji publik pada hari kedua di Gedung Sasana Widya Praja, BPSDMD, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (21/11/2024).
Pj. Bupati Hary Agung Prabowo turut hadir secara pribadi untuk memaparkan langkah dan upaya Pemkab Temanggung dalam Keterbukaan Informasi Publik, didampingi Kepala Dinkominfo Gotri Wijianto Wuriadmojo beserta staf.
Tiga panelis dalam uji publik terdiri dari Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jateng, Setiadi, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Undip, DR. Budiyono, Dosen Teknik Informatika Udinus, DR. Farrikh Al Zami, dalam satu ruangan tertutup.
Dalam paparannya, Pj. Bupati menjelaskan sistem yang telah dibangun oleh Pemkab Temanggung dengan berbasis web terintegrasi, yaitu Temanggung Cerdas. Website yang sudah terintegrasi dengan Perangkat Daerah sampai dengan Pemerintah Desa menampilkan seluruh data dan informasi publik untuk menunjang program Smart City.
Selain itu, dijelaskan pula khususnya untuk menunjang Keterbukaan Informasi Publik pada kegiatan PPID pada Dinkominfo sudah menganggarkan sampai dengan tahun 2025.
"Akan tetapi bukan itu sebenarnya, tapi bagaimana kegiatan-kegiatan informasi publik bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Bukan pada proses penganggarannya, tapi pada proses bagaimana itu bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," tegas Pj. Bupati.
Salah satu panelis mengajukan pertanyaan terkait kendala, kemutakhiran, ketepatan data, baik kependudukan dan kondisi kemiskinan hingga stunting di Kabupaten Temanggung.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab dengan menunjukkan data, beserta peta geospasial di layar.
"Ini semua desa, 266 desa dan 23 kelurahan mempunyai web yang terbuka untuk publik semuanya dan kita integrasikan dalam smart village. Ini adalah manual yang didigitalisasi, tidak boleh menambah pekerjaan perangkat desa. Karena ini data pemerintahan dan tidak boleh ada orang luar, kalau ada orang luar nanti akan jadi repot," respon Kadinkominfo dalam sesi tanya jawab. (chy;cpl;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook