
Ket [Foto]:
BPK Ingatkan Kepala Daerah se-Jateng Akan Lakukan Pemeriksaan Keuangan Pemda
Semarang - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Lutfi Rahmatullah, mengingatkan seluruh kepala daerah mulai gubernur, bupati, walikota se-Jawa Tengah, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan keuangan pemerintah daerah. Hal itu menyusul telah disampaikannya LKPD unaudited dari kepala daerah kepada BPK.
"Usai penyerahan LKPD, kami akan langsung melakukan pemeriksaan keuangan daerah. Ini merupakan mandatori audit, di satu sisi menjadi kewajiban BPK, juga kepala daerah untuk nenyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit kepada dewan, sebagai kelengkapan pertanggungjawaban penggunaan APBD," ujarnya pada acara Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, di Kantor BPK, Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, di Semarang, Rabu (26/3/2025).
Ada empat hal yang akan dinilai, apakah sudah sesuai standar akuntansi pemerintah, sejauh mana tingkat kepatuhan dari pelaksanaan APBD itu sendiri. Ketiga, efektifitas pengendalian internal dalam pelaksanaan pemerintahan, dan sejauh mana kelengkapan daripada pengungkapan atas laporan keuangan.
"Semoga hasil auditnya sesuai harapan kepala daerah. Sampai tahun 2023, dari 36 entitas, 35 kabupaten/kota dan satu provinsi semua mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Maka dengan pemeriksaan ini, kami dapat mendorong akuntabilitas keuangan daerah, karena pelaksanaan program pasti mengeluarkan rupiah-rupiah yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya," katanya.
LKPD merupakan laporan yang menyajikan informasi keuangan daerah dalam satu periode anggaran untuk memberikan gambaran kinerja dan kondisi keuangan pemerintah daerah. Penyusunan LKPD berpedoman pada Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
LKPD sangat penting untuk memberikan informasi keuangan daerah yang bermanfaat bagi pengambilan kebijakan fiskal pemerintah daerah, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta membantu menentukan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Komponen LKPD sendiri meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan catatan atas laporan keuangan.(ary;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook