Ket [Foto]:
JAM KERJA PNS SELAMA RAMADHAN
TEMANGGUNG, Selama bulan Ramadhan 1436 Hijriyah, Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Temanggung berkurang satu jam setiap harinya. Yakni seperempat jam pada pagi hari dan tiga perempat jam pada siang hari, kecuali Jum’at.
Jam kerja pada Ramadhan tahun ini, pada Senin sampai Kamis, mulai jam 07.15 sampai 14.30 dari jadwal sebelumnya masuk pukul 7.00 dan pulang pukul 15.15. Hari Jumat masuk jam 07.15 dan pulang jam 11.00, dari sebelumnya masuk jam 7.00 dan pulang jam 11.30.
Kepala Bagian Humas Drs. Witarso Saptono Putro, MM dikantornya Rabu (17/6) menjelaskan pengurangan jam kerja bagi PNS selama bulan Ramadhan diatur dengan surat Sekretaris Daerah Pemkab Temanggung Drs. Bambang Arochman nomor 851/1114 bersifat penting, perihal pengaturan cuti tahunan keperluan nyadran dan penetapan jam kerja bulan Ramadhan/puasa tahun 2015/1436 H tertanggal 3 Juni 2015. Dalam surat tersebut diatur jam kerja PNS pada bulan Ramahdn 1436 H atau puasa tahun 2015.
“Meski selama bulan Ramadhan 2015 mengalami pengurangan jam kerja, namun ketentuan apel tetap dilaksanakan. Pelaksanaan apel, disesuaikan dengan ketentuan jam kerja bulan Ramadhan., yakni setiap pagi tepat jam 07.15 saat dimulainya jam kerja bagi PNS,“ tandasnya.
Dia menambahkan, untuk keperluan nyadran menjelang bulan Ramadhan, PNS di lingkungan Kabupaten Temanggung juga mendapat kesempatan mengambil cuti Tahunan selama 2 hari. Namun demikian cuti tersebut tidak berlaku bagi PNS yang pada tahun 2015 ini telah habis cuti tahunannya. (Hms15/EdyLaks)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook